TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung dihukum seberat-beratnya. Ia menyatakan perbuatan pelaku telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma sekaligus merenggut masa depan korban.
"Tindakan yang dilakukan HW (Herry Wirawan) harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri," ujar Helmy, Sabtu, 11 Desember 2021. Ia menyatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan pelaku sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.
Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan tentang akhlak. Sementara Herry justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajaran Kementerian Agama di daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kami sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," kata Menag.
Menag Yaqut khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.
Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Ia berharap dengan ada investigasi bisa mengungkap hingga memitigasi potensi kekerasan seksual. "Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat," ujar Menag menanggapi kasus pemerkosaan di pesantren Bandung.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati, Menag Investigasi ke Madrasah dan Pesantren