Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Gelap Kematian Yusuf Kardawi, Mahasiswa yang Tolak Pelemahan KPK

image-gnews
Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Kedatangan mereka dalam rangka meneruskan aspirasi yang diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka. TEMPO/Imam Sukamto
Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Kedatangan mereka dalam rangka meneruskan aspirasi yang diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, KendariDua foto Muhammad Yusuf Kardawi tergantung di ruang tamu rumahnya yang ada di Desa Lasehao, Kabupaten Muna Kendari. Yusuf adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang tewas saat mengikuti aksi demonstrasi menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah termasuk revisi UU KPK pada 26 September 2019.

Endang Yulida, Ibunda Yusuf, mengatakan hingga saat ini dadanya masih sering sesak karena tiba-tiba teringat kematian buah hatinya. Ia juga gelisah karena pelaku yang membunuh anaknya tak pernah tertangkap. “Seperti ada batu besar mengganjal. Waktu saya terima telepon soal Yusuf, saya jatuh, saya bilang dalam hati, Yusuf meninggal,”  kata Endang saat ditemui Tempo di rumahnya pada awal Desember lalu.

Yusuf anak pertama dari lima bersaudara. Jarak antara dia dengan anak kedua dan ketiga adalah 5 tahun. Kemudian, adiknya yang keempat masih duduk di bangku SMP dan yang terakhir di kelas 2 sekolah dasar.

Ramlan, ayah Yusuf, meski terlihat tegar juga masih menyimpan kemarahan terhadap pelaku yang menewaskan anaknya. “Saya Ikhlas ini takdir kematian pasti akan terjadi pada siapapun, yang sekarang saya tuntut ungkap dan hukum seberat-beratnya pelaku yang menewaskan  Yusuf,” kata Ramlan. 

Endang Yulida & Ramlan menunjukkan foto Muhammad Yusuf Kardawi (19), di Desa Lasehao Kec. Kabawo Kab. Muna. Mereka mengenang dua tahun kematian putra mereka yang tewas dalam aksi #ReformasiDikorupsi 2019 silam, dan pelaku yang belum terungkap. Foto : Rosniawanti/Tempo

Jalan juang untuk  menuntut keadilan bagi putra sulungnya itu tidak pernah surut meski peristiwa tragis itu sudah dua tahun berlalu. “Ini sudah tiga Kapolda Sultra berganti, dan setiap ada pergantian saya pasti selalu meminta ke Kapolda  bagaimana kasus  anak saya, saya bilang kasusnya harus tuntas karena ini bukan hanya tanggung jawab polisi  pada keluarga tapi pada masyarakat  secara keseluruhan yang menuntut keadilan,”  ujar Ramlan. 

Desember 2021, menandai dua tahun lebih kasus dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Imawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi yang tewas dalam gelombang aksi demonstrasi.

Kala itu, kedua mahasiswa ini berunjuk rasa menolak sejumlah RUU bermasalah dan pelemahan KPK di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.  Randi tewas setelah peluru tajam merobek dadanya. Sedangkan Yusuf tewas karena pendarahan akibat retak kepala. Yusuf sempat dilarikan ke RSUD Bahteramas Kendari, namun Jumat 27 September 2021 jelang subuh nyawanya tak tertolong.  

Kasus Himawan Randi telah tuntas. Pelakunya sudah terungkap.  Satu polisi yakni, Brigadir Abdul Malik terbukti menembak Randi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Abdul Malik di medio Desember 2020.  Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.  

Adapun kasus Yusuf, saat ini masih  gelap. Dua tahun berlalu polisi  belum bisa mengungkap siapa dalang di balik kematian mahasiswa D3 Teknik Sipil Vokasi Universitas Halu Oleo itu.  

Kasubdit  II Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Komisaris Kasman mengatakan pengungkapan kasus Yusuf Kardawi ini masih terus berjalan. Di Polda Sultra kasus Yusuf ini masuk kategori atensi khusus dan menonjol.  Kasman juga mengatakan  jika perkara Yusuf ini merupakan kasus terlama yang ditangani Polda Sultra. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasman mengatakan menemui sejumlah kesulitan untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Terutama untuk mengungkap siapa dalang dibalik tewasnya Yusuf.  Tak adanya saksi kunci,  alat bukti yang minim, serta tiadanya autopsi ini yang menjadi kendala utama pengungkapan kasus ini. Sehingga ia meminta bagi mahasiswa atau siapapun yang mengetahui dan memiliki bukti baru agar tak sungkan melapor ke polisi. 

Memang, ada sejumlah barang bukti seperti batu, CCTV, dan proyektil yang ditemukan di lokasi tubuh Yusuf ditemukan tergeletak, namun lagi-lagi Kasman menegaskan hal itu belum sama sekali memberikan petunjuk siapa pelaku yang menewaskan Yusuf. 

“Faktanya memang di TKP ada sebongkah batu dan ada bercak darahnya kita sita dan kirim ke laboratorium forensic untuk diperiksa dan hasilnya darah yang ada di batu identik dengan darah almarhum. Tapi batu ini belum bisa menjelaskan siapa pelakunya apakah polisi, massa atau pihak lain,” kata Kasman.

Dia menambahkan sampai harus 8 kali melakukan olah TKP demi mendapatkan bukti dan keterangan yang detail. 

Kasman menepis tudingan jika polisi tidak serius menangani kasus ini atau ada upaya untuk mengulur waktu pengungkapan. Ia mengambil contoh kasus Randi. Polisi berhasil mengungkap dan mengadili pelaku. Hal itu menandakan bahwa polisi memang serius menangani setiap tindak pidana yang dilakukan entah itu oleh warga pun anggota polisi 

“Untuk apa mengulur waktu kalau sudah ada petunjuk lebih bagus kalau cepat. Saya pribadi ini kebanggaan kalau bisa menuntaskan kasus. Penyidik itu kebangganya mengungkap kasus. Kami berusaha maksimal tapi kalau memang belum jelas yah tidak bisa dipaksakan,” kata Kasman.  

Tewasnya Imawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi pada 26 September 2019 silam bagi warga Sultra dikenang sebagai peristiwa September berdarah atau “Sedarah”. Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil saat itu merupakan unjuk rasa terbesar yang pernah terjadi di Kendari maupun Sulawesi Tenggara. 

Tison, mahasiswa D3 Teknik Sipil Vokasi Universitas Halu Oleo mengatakan sering berunjuk rasa mendorong polisi segera menuntaskan kematian Yusuf.  Menjelang peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh setiap 10 Desember,  Tison mengaku bersama mahasiswa akan kembali turun berdemo. 

Tison mengatakan aksi unjuk rasa soal dan konsolidasi perkara Randi dan Yusuf Kardawi akan terus dilakukan. Ia terus mengkonsolidasikan gerakan aksi untuk Yusuf pada mahasiswa-mahasiswa baru di fakultasnya. “Ini bagian dari merawat ingatan publik soal peristiwa September 2019 lalu. Juga mengingatkan publik bagaimana kebrutalan aparat kepolisian saat aksi itu,” kata Tison.

Baca juga: KPK Abadikan 2 Mahasiswa Halu Oleo yang Tewas Jadi Nama Ruangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

10 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

16 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

20 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

21 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi