TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa mengatakan suap dan pungutan liar (pungli) menjadi dua modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada sektor pelayanan publik.
“Yang paling sering terjadi dan terlihat itu adalah suap dan pungli,” kata Nisa Zonzoa, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” di kanal YouTube Sahabat ICW, Kamis 9 Desember 2021.
Nisa menyebut, masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa mereka telah menyuap. Mereka, kata dia, tidak menyadari bahwa mereka juga dapat dikategorikan sebagai pelaku.
Ia mencontohkan beberapa orang yang memberikan uang kepada petugas pelayanan publik. Pemberian uang tersebut merupakan penyuapan yang dilakukan agar urusan administrasi mereka di suatu pelayanan publik dapat diproses lebih cepat. Hal tersebut dilakukan karena birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih cenderung rumit.
“Kalau birokrasinya tidak dibuat rumit, saya yakin masyarakat tidak berpikiran menawarkan diri memberi uang kepada petugas pelayanan publik,” ujar dia.
Pungli, kata dia, sering kali diremehkan oleh berbagai pihak, karena nilai uang yang dipungut dianggap sedikit. Padahal dari data yang ada, kata dia, pungli menyebabkan negara mengalami kerugian besar.
Untuk mengatasi dan mencegah korupsi di sektor pelayanan publik itu, Nisa Zonzoa mengajak masyarakat untuk melakukan langkah sederhana, yaitu tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik.
“Yang paling sederhana adalah tidak menjadi bagian dalam lingkaran setan suap dan pungli untuk mengakses layanan publik,” ujar Nisa Zonzoa.
Selain kedua modus tersebut, Nisa juga memaparkan modus-modus lain dalam tindakan korupsi di sektor pelayanan publik yang diamati oleh ICW. Di antaranya adalah penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan wewenang, proyek serta laporan fiktif, dan penggelapan dana.