Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muchdi: Saya Yakin Akan Bebas

image-gnews
TEMPO/Adri Irianto
TEMPO/Adri Irianto
Iklan

muchdiTEMPO Interaktif, Jakarta: Senyum mengembang di bibir Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono, 59 tahun. Ia tak henti-hentinya menerima ucapan selamat dari rekan dan kerabatnya. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu  Rabu pekan lalu dinyatakan “bebas dari segala dakwaan” oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Munir.

Begitu sidang ditutup, Muchdi langsung meluncur ke rumah tahanan Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, tempat ia meringkuk enam bulan terakhir ini. Setelah berpamitan dengan para tahanan lain, Muchdi pulang ke rumahnya dan menggelar syukuran mengundang sekitar 40 anak yatim piatu dari daerah Cimanggis.

Muchdi menyatakan akan aktif lagi di Partai Gerakan Indonesia Raya, partai politik yang ia dirikan bersama Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. Di sela-sela menerima tamunya yang datang silih berganti Rabu pekan lalu itu, ia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan Tempo, Ramidi dan Rini Kustiani.


Akhirnya, hakim membebaskan Anda dari segala dakwaan….

Ya, saya bersyukur. Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan pertimbangan hukum yang ada, bukan atas kepentingan orang lain, kepentingan kelompok tertentu, ataupun kepentingan internasional yang selama ini selalu dikaitkan oleh beberapa orang.


Sebelumnya, Anda yakin akan bebas dari kasus ini?

Saya yakin. Lha, enggak ada sama sekali bukti ataupun saksi yang memberatkan saya.

Bagaimana Anda melihat kasus yang lantas menyeret Anda ke pengadilan ini?
Saya kira kita ini negara hukum. Silakan saja diproses atau diselidiki secara hukum. Jangan menuduh orang berdasarkan asumsi atau suatu rekayasa. Ini bisa mencelakakan seseorang.

Anda memang bebas, tapi jaksa akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan hakim itu.
Kasasi memang hak jaksa. Itu kan sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Silakan saja, saya tidak keberatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benarkah Anda akan menuntut balik mereka yang menuduh Anda berada di balik pembunuhan Munir?
Nanti lihatlah. Saya akan berkoordinasi dulu dengan tim penasihat hukum,
apakah perlu saya tuntut atau bagaimana. Nanti kita lihat dulu secara hukum.

Anda didakwa antara lain telah menganjurkan pembunuhan terhadap Munir dan menyalahgunakan kekuasaan. Manakah dakwaan jaksa yang paling Anda anggap keliru?
Dalam hal ini, saya tidak berkompeten untuk menjawab.


Di persidangan, Anda pernah mengatakan bahwa apa pun yang Anda lakukan telah diketahui oleh user. Maksudnya?

Jadi apa yang saya lakukan dan tidak lakukan itu diketahui oleh kepala saya. Itu kan biasa. Namanya juga anak buah. Saya pun tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Itu biasa di dalam hierarki. Di dalam militer itu biasa.


Apakah user yang Anda maksud itu Hendropriyono, atasan Anda saat itu?

Itu yang keliru. Ini dalam konteks hierarki.

Dengan adanya putusan hakim ini, apakah berarti pembunuhan itu merupakan inisiatif Pollycarpus?
Saya kira itu tidak ada hubungannya. Di dalam persidangan, tidak ada hubungan itu. Saya tidak pernah ada hubungan dengan Pollycarpus.

Setelah bebas, Anda akan aktif di partai politik lagi?
Ya, saya ini kan masih fungsionaris Partai Gerindra. (Muchdi tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.) Saya juga aktif dalam sejumlah kegiatan organisasi sosial dan olahraga. Pemilu kan tinggal tiga bulan. Saya akan berkeliling Indonesia dalam rangka kampanye Gerindra, supaya Gerindra mendapat suara yang signifikan.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

43 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

50 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.


KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.


Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.


Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.


Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY


KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengggelar aksi peringatan 18 tahun kematian Munir, di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Mereka tampak mengenakan topeng bergambar wajah Munir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.


Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?