TEMPO Interaktif, Jakarta: Senyum mengembang di bibir Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono, 59 tahun. Ia tak henti-hentinya menerima ucapan selamat dari rekan dan kerabatnya. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu Rabu pekan lalu dinyatakan “bebas dari segala dakwaan” oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Munir.
Begitu sidang ditutup, Muchdi langsung meluncur ke rumah tahanan Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, tempat ia meringkuk enam bulan terakhir ini. Setelah berpamitan dengan para tahanan lain, Muchdi pulang ke rumahnya dan menggelar syukuran mengundang sekitar 40 anak yatim piatu dari daerah Cimanggis.
Muchdi menyatakan akan aktif lagi di Partai Gerakan Indonesia Raya, partai politik yang ia dirikan bersama Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, yang juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. Di sela-sela menerima tamunya yang datang silih berganti Rabu pekan lalu itu, ia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan Tempo, Ramidi dan Rini Kustiani.
Akhirnya, hakim membebaskan Anda dari segala dakwaan….
Ya, saya bersyukur. Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan pertimbangan hukum yang ada, bukan atas kepentingan orang lain, kepentingan kelompok tertentu, ataupun kepentingan internasional yang selama ini selalu dikaitkan oleh beberapa orang.
Sebelumnya, Anda yakin akan bebas dari kasus ini?
Saya yakin. Lha, enggak ada sama sekali bukti ataupun saksi yang memberatkan saya.
Bagaimana Anda melihat kasus yang lantas menyeret Anda ke pengadilan ini?
Saya kira kita ini negara hukum. Silakan saja diproses atau diselidiki secara hukum. Jangan menuduh orang berdasarkan asumsi atau suatu rekayasa. Ini bisa mencelakakan seseorang.
Anda memang bebas, tapi jaksa akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan hakim itu.
Kasasi memang hak jaksa. Itu kan sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Silakan saja, saya tidak keberatan.
Benarkah Anda akan menuntut balik mereka yang menuduh Anda berada di balik pembunuhan Munir?
Nanti lihatlah. Saya akan berkoordinasi dulu dengan tim penasihat hukum,
apakah perlu saya tuntut atau bagaimana. Nanti kita lihat dulu secara hukum.
Anda didakwa antara lain telah menganjurkan pembunuhan terhadap Munir dan menyalahgunakan kekuasaan. Manakah dakwaan jaksa yang paling Anda anggap keliru?
Dalam hal ini, saya tidak berkompeten untuk menjawab.
Di persidangan, Anda pernah mengatakan bahwa apa pun yang Anda lakukan telah diketahui oleh user. Maksudnya?
Jadi apa yang saya lakukan dan tidak lakukan itu diketahui oleh kepala saya. Itu kan biasa. Namanya juga anak buah. Saya pun tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Itu biasa di dalam hierarki. Di dalam militer itu biasa.
Apakah user yang Anda maksud itu Hendropriyono, atasan Anda saat itu?
Itu yang keliru. Ini dalam konteks hierarki.
Dengan adanya putusan hakim ini, apakah berarti pembunuhan itu merupakan inisiatif Pollycarpus?
Saya kira itu tidak ada hubungannya. Di dalam persidangan, tidak ada hubungan itu. Saya tidak pernah ada hubungan dengan Pollycarpus.
Setelah bebas, Anda akan aktif di partai politik lagi?
Ya, saya ini kan masih fungsionaris Partai Gerindra. (Muchdi tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.) Saya juga aktif dalam sejumlah kegiatan organisasi sosial dan olahraga. Pemilu kan tinggal tiga bulan. Saya akan berkeliling Indonesia dalam rangka kampanye Gerindra, supaya Gerindra mendapat suara yang signifikan.