TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar yang ingin memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar NU digugat ke pengadilan.
Gugatan dilayangkan oleh Rais Syuriyah PWNU Lampung Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 6 Desember 2021. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Sebelumnya, Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU memerintahkan agar Muktamar ke-34 NU dimajukan dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021. Instruksi itu mendapat dukungan penuh dari sejumlah PWNU.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum Miftachul Akhyar. "Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai. Terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah ditolak pengadilan karena langkah Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. "Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," kata Dendy.
Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini sudah disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU. Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang rencananya diadakan Selasa, 7 Desember 2021 dengan mengundang seluruh PWNU dan lembaga otonom di PBNU.
"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Miftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," ujar Dendy ihwal gugatan 2 kader di Lampung tentang jadwal Muktamar NU.
Baca juga: Said Aqil Bilang Muktamar NU Akan Terus Berjalan