TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memerintahkan enam aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui menerima bantuan sosial atau bansos agar segera mengembalikan ke negara.
"Ya harus dikembalikan. Pokoknya dengan status itu (ASN) tidak boleh terima (bansos)," ujar Bupati Maryoto mengutip Antara, Selasa, 7 Desember 2021.
Bupati Tulungagung tak memberi sanksi kepada 6 ASN yang menerima bansos. Ia beralasan para ASN yang diindikasi menerima bansos adalah tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen 2021. "Oktober 2021 ini sudah kami hentikan ketika mereka lulus dan menjadi PPPK," katanya.
Pemkab Tulungagung tidak menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang belum berstatus ASN. Maryoto menegaskan akan menyuruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tidak ada lagi kasus ASN menerima bansos. Sebab bantuan sosial hanya untuk keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 17 ASN di Tulungagung yang terindikasi menerima bantuan bantuan pangan non tunai (BPNT). Setelah ditelusuri ternyata ada 4 yang terbukti menerima. Mereka merupakan anak dari penerima bansos.
Mereka sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap di Tulungagung. Saat rekrutmen PPPK, keempat orang ini dinyatakan lolos. Mereka berstatus PPPK pada Juli 2021.
Dalam aturan, keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Kelompok lainnya yang tidak boleh menerima bansos adalah keluarga TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan ihwal sanksi kepada ASN penerima bansos perlu diperiksa secara mendalam untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak.
Baca juga: Soal ASN Ikut Menikmati Bansos, Risma: Datanya dari Daerah