TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan Divisi Profesi dan Keamanan atau Propam Mabes Polri akan memantau penanganan kasus bunuh diri mahasiswa asal Mojokerto yang menjerat anggota polisi, Bripda Randy Bagus.
Randy yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri perempuan berinisial NW sudah diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo Divpropam Polri turun untuk memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai aturan.
"Propam Polri melakukan quality ensurance dan quality control penerapan peraturan perundangan di kasus itu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Dedi mengatakan penanganan etik Randy tetap dilakukan oleh Propam Polda Jawa Timur. Sementara, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangani kasus pidananya.
Propam Polri, kata dia, akan memantau proses etik dan pidana itu sampai tuntas. "Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. On the track semuanya," kata Dedi.
Kepolisian telah menahan Randy setelah peristiwa bunuh diri NW viral di media sosial. NW adalah mahasiswi Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri di makam ayahnya di Desa Japan, Mojokerto. Ia diduga bunuh diri karena tertekan setelah dipaksa menggugurkan kandungannya atau aborsi oleh Randy.
Kepolisian menahan Randy atas dugaan menggugurkan janin sebanyak dua kali. Kepolisian telah mencopot Randy sebagai anggota Polri.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Perempuan di Mojokerto, Polri Berhentikan Bripda Randy