Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Ridwan Kamil: Daerah Tidak Dapat Diskresi untuk Penetapan UMK

image-gnews
Ratusan buruh konvoi melintasi Jembatan Pasupati saat melakukan aksi di Bandung, Senin, 29 November 2021. Aksi buruh yang tergabung dari berbagai aliansi di Jawa Barat tersebut ditujukan untuk mengawal penetapan UMK oleh Pemprov Jabar. ANTARA/Raisan Al Farisi
Ratusan buruh konvoi melintasi Jembatan Pasupati saat melakukan aksi di Bandung, Senin, 29 November 2021. Aksi buruh yang tergabung dari berbagai aliansi di Jawa Barat tersebut ditujukan untuk mengawal penetapan UMK oleh Pemprov Jabar. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

INFO NASIONAL-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa 30 November 2021 telah menetapkan besaran nilai UMK (upah minimum kabupaten/kota) di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu juga beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, dan berita acara Dewan Pengupahan. “Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung

Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terkait putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait perhitungan UMK ini,” katanya.

Setiawan menegaskan tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota. “Karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini. “Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa lebih jauh,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

52 hari lalu

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

PT PLN (Persero) menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.


Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

53 hari lalu

Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

Promo ini menjadi salah satu langkah hemat pelanggan untuk menyambut bulan Ramadan 2024.


Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

7 Februari 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Harap UMK Purbalingga Cepat Naik

Situasi menjelang pemilu turut mempengaruhi persentase kenaikan umah minimum kabupaten/kota.


Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

14 Januari 2024

Aksi spontan Prabowo mencium bendera palestina di depan para relawan di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Rabu 13 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

Ribuan relawan Prabowo Subianto antusias mengikuti acara silaturahmi bersama relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 13 Januari 2024.


Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Siswa mengikuti kegiatan belajar di tenda darurat, di SD Negeri Bantargebang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 31 Oktober 2023. Menurut pihak sekolah, selama kurun waktu empat bulan terakhir para siswa terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di bawah tenda darurat karena kondisi ruang kelas rusak dan tidak layak. ANTARA FOTO/Henry Purba
Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.


Kementerian Investasi Permudahan Pelaku UMK Memperoleh SPP-IRT

13 Desember 2023

Kementerian Investasi Permudahan Pelaku UMK Memperoleh SPP-IRT

Dalam gelaran yang dilaksanakan di Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan tersebut, pelaku UMK Perseorangan bisa langsung mengajukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS Berbasis Risiko.


Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.


Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

4 Desember 2023

Buruh tani menuang getah karet hasil panen di perkebunan karet Desa Mandalasari, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi karet di Indonesia pada 2022 mencapai 3,14 juta ton atau naik sebanyak 0,64 persen dibandingkan pada 2021 yang sebesar 3,12 juta ton. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

Kota Banjar jadi daerah UMK paling rendah di Jawa Barat, daerah mana yang paling tinggi? Bagaimana respons buruh?


Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Ilustrasi pekerja milenial/BRI
Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.


Apindo Lega UMK Kota Bekasi 2024 Naik Rp 185 Ribu

2 Desember 2023

Pekerja saat pulang kerja melintas keluar di depan pabrik ban PT Bridgestone Tire Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 3 September 2020. Sebanyak 22 pekerja pabrik ban PT Bridgestone Tire Indonesia yang berlokasi di Kota Bekasi positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Kasus ini menambah angka pekerja yang terpapar Covid-19 dalam klaster industri di Jawa Barat. Meski 22 Karyawannya terinfeksi virus corona (Covid-19) PT Bridgestone Tire Indonesia tidak menghentikan kegiatan operasional atau menutup pabriknya sementara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apindo Lega UMK Kota Bekasi 2024 Naik Rp 185 Ribu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersyukur UMK Kota Bekasi 2024 naik Rp 185 ribu menjadi Rp 5.343.430.