TEMPO.CO, Jakarta - Syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh sebuah organisasi massa atau ormas agar terdaftar pada administrasi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Tujuan dari permohonan pendaftaran ini agar ormas tersebut mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran ormas harus melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:
- Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART.
- Program kerja
- Susunan pengurus
- Surat keterangan domisili sekretariat ormas
- NPWP atas nama ormas
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebuah ormas apabila ingin mengajukan permohonan pendaftaran. Hal ini dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, yaitu:
- Formulir isian data ormas
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
- Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
- Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidani urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Bentrok Ormas Berulang, Begini Awal Mulanya Ormas di Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.