TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas atau Satgas Operasi Nemangkawi mengungkap daftar kejahatan yang dilakukan oleh Demius Magayang alias Temianus Magayang. Ia merupakan pentolan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo, Papua.
Kasatgas Humas Satgas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyatakan Temianus Magayang merupakan Komandan Operasi KKB XVI Wilayah Yahukimo. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sederet kasus pembunuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Temianus Magayang pelaku penganiayaan berat terhadap staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski," ujar Kamal, Minggu, 28 November 2021.
Kejahatan lain yang dilakukan Temius Magayang, menurut dia, ialah pembunuhan terhadap Muhamad Toyib di Jalan Bandar pada 18 Mei 2021. Lalu pembunuhan terhadap dua orang anggota Satfas Pemrahwan 432/SWJ di ujung Bandara Nop Goliat Dekai.
Kamal menuturkan Temianus Magayang ditangkap oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu kemarin. Tim gabungan mengetahui keberadaan Temianus Magayang di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Pukul 10.45 WIT Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi bergerak menuju lokasi sasaran untuk melakukan penangkapan," ujar Kamal.
Satu jam berselang, tim tiba di lokasi dan melihat sebuah mobil yang ditumpangi oleh Temianus melintas di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, Temianus dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis, akibat luka tembak yang dialaminya.
Dalam penangkapan tersebut, Satgas Nemangkawi mengamankan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api pendek rakitan, delapan butir amunisi terdiri atas kaliber 5,56 mm sebanyak tujuh butir dan kaliber 7,62 mm sebanyak satu butir. Lalu dua unit ponsel, sebuah dompet, satu pisau, dan satu unit kalung bercorak BK dari penangkapan pentolan KKB tersebut.
Baca: Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan