Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan

Reporter

image-gnews
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Krimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengatakan, terpaksa melumpuhkan anggota Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Temianus Magayang karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat itu, Temianus juga sedang membawa senjata api dan amunisi.

"Saat ini dia dirawat di RSUD Dekai," kata Faizal, Sabtu 27 November 2021.

Temianus ditangkap karena diduga terlibat sejumlah aksi berdarah di Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan laporan penangkapan dari tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.

Faizal menyatakan, saat ditangkap dia bersama empat kawannya. Polisi kemudian mendalami apakah mereka itu terlibat dalam berbagai aksi atau tidak. "Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020. Kemudian pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, ia juga diduga terlibat kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua, pada 22 Agustus lalu, dan baku tembak dengan aparat gabungan dari Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat penjelasan dari KNPB soal penangkapan anggotanya tersebut.

Baca: Satgas Nemangkawi Menangkap Anggota KNPB Temianus Magayang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

6 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

Operasi teritorial merupakan pendekatan TNI yang dilakukan dengan mengajak semua pihak membangun dan mensejahterahkan masyarakat Papua.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

6 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua Sebut Pemda Nduga dan Gereja Kingmi Masih Upayakan Negosiasi

13 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
Pembebasan Pilot Susi Air, Kapolda Papua Sebut Pemda Nduga dan Gereja Kingmi Masih Upayakan Negosiasi

Hingga kini Pemda Nduga dan gereja Kingmi terus membantu upaya pembebasan pilot Susi Air, Philips Max Mehrtens, yang disandera KKB


Profil Abubakar Kogoya, Pimpinan KKB yang Dikabarkan Tewas Ditembak TNI-Polri

13 hari lalu

Abu Bakar Kogoya, satu diantara dua anggota KKB yang tewas saat kontak tembak dengan tim gabungan di Kali Kabur, Mile 69 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)
Profil Abubakar Kogoya, Pimpinan KKB yang Dikabarkan Tewas Ditembak TNI-Polri

Profil Abubakar Kogoya alias ABK, salah satu pimpinan KKB yang ditembak mati tim gabungan TNI-Polri


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

13 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Wakil Ketua DPR Minta TNI Evaluasi Sistem Pergudangan Amunisi

14 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto : Eno/Andri
Wakil Ketua DPR Minta TNI Evaluasi Sistem Pergudangan Amunisi

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menyerukan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengevaluasi sistem pergudangan amunisi.