Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet: KADIN Siap Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendukung penuh penandatanganan MoU antara KADIN Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MoU yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Bertujuan untuk meningkatkan kerja sama kedua pihak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bamsoet menjelaskan KADIN dan KPK sebelumnya juga telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 145 Tahun 2017 tentang Kerja sama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditandatangani pada 3 Oktober 2017, dan telah berakhir pada 3 Oktober 2019.

“Pembaruan MoU yang dilakukan hari ini menjadi bukti konkret bahwa KADIN Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, khususnya dari sisi dunia usaha," ujar dia usai penandatanganan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan ruang lingkup MoU tersebut meliputi berbagai hal, antara lain pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, Pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi dan kampanye, pelaksanaan dan penerapan hasil kajian/penelitian dan kegiatan lain berkaitan dengan program pemberantasan korupsi di sektor yang disepakati oleh para pihak.

"Sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, saya ditugaskan menjadi narahubung dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Sementara dari KPK, narahubunganya ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi," tutur Bamsoet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, salah satu poin penting dalam MoU ini adalah penerapan whistleblowing system, sehingga diharapkan dapat memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi. Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum.

"Jika menengok ke belakang, dari perspektif dunia usaha, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah pascareformasi dinilai masih cenderung merugikan pengusaha, misalnya bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, lingkungan, sehingga pada akhirnya justru memperlambat pengembangan sektor industri. Kondisi ini juga disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta atau dunia usaha," kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini.

Dia menambahkan, kondisi tersebut telah direspon dengan baik oleh Pemerintah dan DPR dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merepresentasikan semangat dan upaya untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi demi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Misalnya melalui reformasi regulasi di bidang perizinan dalam rangka peningkatan investasi, sekaligus menutup celah terjadinya korupsi dan mengatasi hambatan dalam berinvestasi, memutus rantai birokrasi yang terlalu panjang, sinkronisasi peraturan yang masih saling tumpang tindih, serta harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah.

"Namun harus kita sadari, bahwa efektivitas peraturan perundang-undangan akan sangat tergantung pada bagaimana peraturan tersebut diimplementasikan dan dimanifestasikan di lapangan. Dalam kaitan ini, pelaku usaha mempunyai peran dan kontribusi penting dalam mewujudkan pemberantasan korupsi. Karenanya, sinergi KADIN Indonesia dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan KPK adalah hal yang positif dan perlu kita kembangkan," ucap Bamsoet.

Turut hadir pada acara tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Jampidsus Kejaksaan RI Ali Mukartono, Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto, Anggota DPR RI Robert J Kardinal dan Muchamad Misbakhun. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

26 menit lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

52 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

3 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

19 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

1 hari lalu

Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM di acara peluncuran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024. Dok. Kadin
Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

Kadin Indonesia fasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lewat lembaga mediasi baru. Layanan ini gratis bagi UMKM.