TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang yang terjadi pada Kamis, 18 November 2021. Kementerian PPPA akan melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, Rabu, 24 November 2021.
Sebelumnya, beredar luas video penganiayaan terhadap seorang remaja putri oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja. Remaja yang dianiaya tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan. Saat ini Polresta Malang sedang menangani kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan itu dengan memeriksa 10 orang saksi.
Kementerian PPPA mengecam keras tindakan keji tersebut. Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menyebut, pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Nahar mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, ujar Nahar, para pelaku ternyata masih berusia anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki istri. Kementerian PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Nahar menyebut, korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
Nahar mengingatkan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak baik milik pemerintah dan masyarakat, semestinya melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.