TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya mencabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Valencya adalah ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena memarahi suaminya yang mabuk.
“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers virtual, Selasa, 23 November 2021.
Pencabutan terhadap tuntutan itu dilakukan jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Selasa, 23 November 2021. Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara di kasus ini.
Leonard mengatakan pencabutan tuntutan itu dilakukan setelah jaksa melakukan eksaminasi khusus di kasus ini. Hasilnya, jaksa penuntut umum tak menemukan bukti perbuatan KDRT psikis yang dilakukan ke mantan suaminya, Chan Yu Ching. Jaksa meminta Valencya dibebaskan dari segala tuntutan. “Terdakwa berhak melakukan pleidoi,” kata Leonard.
Valencya berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Suaminya tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan KDRT. Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejaksaan Agung kemudian menarik penanganan kasus KDRT itu. Keputusan penarikan tersebut diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus di kantornya, Senin 15 November 2021 dari pagi hingga sore hari. Eksaminasi tersebut adalah perintah Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.