TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial memberikan perhatian serius ihwal kasus dugaan pencabulan dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memerintahkan anak buahnya untuk bersinergi dengan penegak hukum.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, menyatakan langkah yang sudah dijalankan ialah mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan. "Namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” ujar Evy, Rabu, 24 November 2021.
Kemensos sudah mengirim surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespons masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Evy menuturkan kehadiran Kemensos untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Ia menilai kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tapi juga pemenuhan hak, seperti dampak dan trauma kepada korban.
“Korban akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” ujar Evy.
Kemensos sudah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus terhadap penanggungjawab panti asuhan putri di Malang. Kemensos juga meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum.
Sebelumnya, beredar luas video penganiayaan terhadap seorang remaja putri oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja. Remaja yang dianiaya tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan. Saat ini Polresta Malang sedang menangani kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan itu dengan memeriksa 10 orang saksi.
Baca juga: IPW Desak Polres Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan