Dalam hal ini, oknum birokrasi yang telah bekerja sama dengan mafia tanah telah melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Salah satu kasus yang melibatkan oknum birokrasi dengan mafia tanah adalah operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 November 2021.
Dua pegawai ATR/BPN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh Polda Banten. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah di Kabupaten Lebak.
Hingga Oktober 2021, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli telah mencapai 44.422 OTT. Barang bukti yang disita dalam OTT itu Rp325 miliar.
Untuk membrantas aksi pungli dan keberadaan mafia tanah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan berbagai strategi untuk memberantas mafia tanah.
Salah satunya dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah.
"Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah, adalah menggandeng pihak Kepolisian dan Kejakaan dengan membentuk satgas anti mafia tanah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/09/2021).
Selain mafia tanah itu, Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia.
Baca: Notaris Tersangka Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri
WILDA HASANAH