TEMPO.CO, Jakarta -Keberadaan mafia tanah sering merugikan masyarakat, terlebih lagi aksinya sangat rapi sehinggat sulit untuk diungkap.
Hal ini juga tidak lepas dari campur tangan oknum birokrasi pemerintah yang membantu mafia tanah untuk pembuatan dokumen palsu kepengurusan tanah.
Baca Juga:
Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama.
Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.
Dikutip dari nasional.tempo.co, Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mereka mulai dari pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
Selanjutnya: Dalam hal ini, oknum brokrasi yang telah bekerja sama dengan