TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku unggahan provokasi seruan jihad terhadap Densus 88 mengkonsumsi 4 butir obat penenang jenis Riklona.
“Dampak Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 22 November 2021.
Ramadhan mengatakan, dalam pemeriksaan di Polrestabes Bandung, pada Jumat lalu, pelaku berinisial AW mengaku mengkonsumsi obat penenang tersebut sebelum mengunggah ajakan jihad melawan Densus 88 di sebuah grup media sosial.
Menurur Ramadhan, AW mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sehigga, polisi pun memulangkan AW pada Jumat malam. “Tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan. Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahan atas perbuatannya,” katanya.
Sebuah tangkapan layar pesan dari grup Whatsapp sebelumnya beredar di media sosial. Pesan itu berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Dalam grup itu juga ada ajakan untuk membakar Polres.
FRISKI RIANA