TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar, agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan obligor bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md dalam konferensi pers, Senin, 22 November 2021.
Mahfud mengatakan, Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan obligor atau debitur berkaitan dengan aset jaminan.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor BLBI. Ia sudah beberapa kali dipanggil Satgas BLBI untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI senilai Rp 8,2 triliun.
Kaharudin dikenal sebagai seorang taipan di zaman Orde Baru. Ia sempat menjadi Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), perbankan yang dapat kucuran dana BLBI. Awalnya, pemerintah menyuntikkan dana bantuan senilai Rp 12 triliun untuk menahan dampak krisis moneter 1997 terhadap BUN. Dari jumlah itu, Rp 8,34 triliun merupakan tanggungan Kaharudin.
Fasilitas dari Bank Indonesia ini seharusnya dipakai untuk menalangi kas BUN yang sedang tekor. Akan tetapi, Kaharudin dinilai terlibat dalam menyelewengkan dana bantuan ini. Kaharudin Ongko sempat mencoba melunasi utang Rp 8,3 triliun ini di awal tahun 2000-an, tapi tak pernah lunas sampai sekarang.
Sedangkan Agus Anwar merupakan salah satu obligor penerima BLBI. Dia tercatat sebagai mantan pemilik Bank Pelita Istimart. Pada tahun 2005 silam, Agus sempat akan disidangkan oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini persidangan tersebut belum berlangsung karena ia keburu kabur ke Singapura.
FRISKI RIANA
Baca: Satgas BLBI Terima Pembayaran Utang Sjamsul Nursalim Rp 150 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.