TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat berbagai pro dan kontra mengenai pelaksanaan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi atau dikenal sebagai Permendikbud 30. Lalu bagaimana pendapat mahasiswa mengenai peraturan menteri ini?
Mahasiswa melihat peraturan ini merupakan hal yang visioner. Natalische Ramanda Ricko Aldebarant, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, menyatakan bahwa muatan mengenai kekerasan seksual ditentukan secara baku dengan rincian bentuk-bentuk kekerasan seksual. Hal ini dibutuhkan untuk memperjelas kekerasan seksual yang masih abu-abu.
Ricko juga menyoroti mengenai perdebatan yang sempat beredar. Ia memandang bahwa tindak kekerasan seksual sudah semestinya diatur. “Jika dianalogikan sederhana dari kekerasan seksual itu seperti mencuri. Kalau mengambil barang dengan persetujuan, artinya bukan mencuri. Beda halnya dengan yang tidak dengan persetujuan,” kata Ricko.
Selaras dengan Ricko, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM, Afifa Yustisia Firdasanti, menanggapi baik disahkannya peraturan ini. “Menurutku aturan ini bagus ya buat merespons pelecehan seksual yang marak di kampus dan ada sanksi tegas juga,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa universitas juga harus mendukung kebijakan ini. Selain itu, kultur kampus yang terbuka serta pro dengan pelaksanaan Permendikbud Nomor 30. Ia mencontohkan dengan lembaga kampus yang kredibel dalam menangani kasus. “Kampus juga harus mampu menangani kasus, bukan malah mengintimidasi korban ketika bercerita,” kata Afifa.
Melanjutkan Afifa, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, Liem, Christina Puspitasari, merasa banyak korban kekerasan seksual tidak berani mengadu karena takut dicap buruk oleh lingkungan sekitarnya. Ia berpandangan bahwa dengan ditegakkannya peraturan ini, pelaku dapat berpikir lebih jauh untuk melakukan kekerasan. “Semoga dengan dikeluarkannya Permendikbud 30 ini dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual. Serta kasus yang pernah ada dapat dituntaskan,” kata Liem.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA
Baca: Ini Alasan Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud 30 Soal Kekerasan Seksual
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.