TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengadakan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Melgia Van Harling, mengatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di KPU Sulawesi Utara bertujuan memperoleh saran ihwal desain surat suara dan formulir Pemilu 2024.
“Tujuan yang pertama untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir pada Pemilu 2024,” kata Melgia Van Harling, Sabtu, 20 November 2021.
Selain mendapatkan saran dan masukan, Melgia menyatakan tujuan kedua simulasi untuk memperoleh desain surat suara Pemilu 2024 yang sederhana dan memudahkan pemilih.
Ketiga, lanjut dia, adalah memperoleh desain formulir cek hasil Pemilu 2024 yang efektif bagi peserta dan penyelenggara. Lalu yang keempat ialah terciptanya desain surat suara dan formulir cek hasil Pemilu 2024 yang terbaik. Melgia menuturkan simulasi lebih menekankan pada pemberian dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.
Jumlah responden atau pemilih yang mengikuti simulasi sebanyak 100 orang. Mereka terdiri atas unsur Bawaslu Sulawesi Utara, anggota KPU kabupaten/kota, Sekretariat KPU di tingkat daerah Sulawesi Utara, dosen, mahasiswa, awak media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu setempat.
Lebih lanjut, Melgia menyatakan, masing-masing responden atau pemilih akan melakukan pemberian suara di 2 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 2 model surat suara yang berbeda.
Di TPS pertama KPU menyiapkan 3 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI. Surat suara kedua berisi peserta anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara di TPS kedua ada 2 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden serta wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri atas peserta anggota DPD RI.
Soal pencoblosan, ujarnya, responden dapat mencoblos dengan paku di antara nomor urut, nama, gambar partai politik pengusung, atau foto calon presiden. Pada surat suara DPR RI, pemilih dapat memilih untuk mencoblos satu kali di antara nomor atau tanda gambar partai, nomor urut, ataupun nama calon.
Lalu di surat suara DPD RI bisa dicoblos satu kali di antara tiga pilihan, yaitu pada nomor, nama, atau foto calon. Untuk surat suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dicoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik, nomor urut, atau nama calon.
Setelah pencoblosan dilakukan, ujar dia, responden dapat melipat dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Setelah itu, pendapat mereka dalam memberikan suara dengan 2 model surat suara berbeda di 2 TPS dapat dibagikan melalui pengisian kuesioner dan survei dari tim penyelenggara simulasi Pemilu 2024.
Baca juga: Politikus PDIP Minta Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Tak Ditunda