TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswi Universitas Riau oleh salah satu dosennya, memasuki babak baru. Saat ini, kasus yang diusut oleh Polda Riau itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Saat ini proses di Kepolisian sudah tahap penyidikan. Kami sudah terima SPDP, tapi tapi statusnya dalam SPDP masih terlapor," kata anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau, Rian Sibarani, saat dihubungi, Senin, 15 November 2021.
Korban diketahui juga sempat dikriminalisasi dengan pelaporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun Rian mengatakan hingga saat ini, tuduhan itu belum diproses. "Karena memang seharusnya tidak bisa, kasus kekerasan seksualnya dulu yang harus diungkap," kata Rian.
Saat ini, tim pencari fakta Universitas Riau dan Tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga tengah bekerja. Sejauh ini, sudah beberapa orang sudah diperiksa untuk mendalami kasus ini.
Meski begitu, Rian mengatakan hingga saat ini, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Saat ini korban masih pemulihan. Korban masih trauma," kata Rian.
Kasus dugaan pelecehan di Universitas Riau ini terjadi tak lama sebelum Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Permendikbud ini mendapat banyak dukungan meski sejumlah ormas dan partai politik berlatar belakang agama menolak.