Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Valencya Korban KDRT di Karawang Diadili, Komnas Perempuan: Aparat Tidak Paham

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses hukum terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Padahal, Valencya adalah korban KDRT.

“Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Selasa, 16 November 2021.

Siti mengatakan, lembaganya telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021. Dari pengaduan tersebut, Valencya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang dan berlapis. 

Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang dalam kurun waktu yang lama, kata Siti, Valencya menggugat cerai suaminya, CYC. Gugatan ini telah diputus Pengadilan Negeri Karawang, pada Januari 2020, dengan memberikan hak asuh anak kepada ibu, dan pihak CYC harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Pada Juli 2020, CYC mengajukan banding dan meminta pembagian harta gono-gini dibagi rata. Siti mengungkapkan, Pengadilan Tinggi Bandung telah memeriksa dan menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama. 

Atas putusan banding, CYC kemudian mengajukan permohonan kasasi yang kemudian ia cabut pada Maret 2021, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pada Juli 2020, CYC melaporkan Valencya atas tindak pidana KDRT psikis karena diusir dari rumah dan dihalangi bertemu dengan anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti mengatakan, CYC beranggapan bahwa mereka terikat perkawinan karena proses banding putusan cerai masih berjalan. Atas pelaporan ini, Valencya juga melaporkan CYC pada September 2020 atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak. “Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh Valencya tertunda proses hukumnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut,” ujar Siti.

Menurut Siti, Komnas Perempuan telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Kejati Jawa Barat dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada laporan yang mendudukan Valencya sebagai tersangka. Saat itu, komnas berpendapat Valencya tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT.

Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC terhadap Valencya. “Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang,” kata Siti.

Komnas Perempuan pun meminta Ketua PN Karyawang mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menggunakan putusan cerai Nomor 71/Pdt.G/2019/PN Kwg juncto No. 250/PDT/2020/PT BDG, yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pertimbangan untuk melihat secara utuh kondisi perkawinan keduanya. Serta relasi kuasa di antara terlapor dan pelapor, dan memutus bebas sebagai preseden untuk menghentikan tindak kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT.

Baca juga: Jaksa Kasus Valencya Diperiksa Kejaksaan Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

13 jam lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

2 hari lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT


7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

2 hari lalu

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). kemkes.go.id
7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

Direktur Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Astuti Giantini mengungkapkan pihaknya merawat 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana yang mengalami luka berat.


Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

3 hari lalu

Mantan Menteri Ekonomi Kazakhstan Kuandyk Bishimbayev, didakwa memukuli istrinya hingga tewas, menghadiri sidang pengadilan di Astana, Kazakhstan 3 April 2024. REUTERS/Turar Kazangapov
Mantan Menteri Kazakhstan Dihukum 24 Tahun Penjara karena Bunuh Istri

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi isu hangat di Kazakhstan, di mana satu dari enam perempuan pernah mengalaminya.


Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

4 hari lalu

Pemandangan drone menunjukkan bendera Brasil dilukis di atap sebuah rumah saat jalanan terendam banjir di Eldorado do Sul, negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil, 10 Mei 2024. REUTERS/Amanda Perobelli
Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

Jumlah korban tewas akibat banjir bandang di Brasil sampai Minggu, 12 Mei 2024, mencapai 143 orang, sebelumnya 136 orang


Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

7 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

7 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

8 hari lalu

Seorang remaja dengan tubuh penuh cat silver mengamen di jalan kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Februari 2021. Manusia silver kini menjadi salah satu cara mengamen yang populer di kota-kota besar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

8 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang, Rabu. (ANTARA/Ali Khumaini)
Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta