TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono menegaskan, atas nama peraturan dan perundang-undangan serta aturan UNCLOS 1982, TNI AL harus mengusir kapal-kapal asing yang berkegiatan secara ilegal dan merugikan kepentingan nasional. Kapal asing itu, di antaranya parkir alias lego jangkar di perairan teritorial Indonesia secara liar.
Yudo merespon tudingan beberapa media massa luar negeri tentang aksi orang-orang yang dikatakan sebagai personel TNI AL yang bertindak secara sepihak di perairan Indonesia perbatasan dengan Selat Singapura. Beberapa media luar negeri menyatakan orang-orang itu dikatakan mengutip sejumlah uang dalam mata uang asing untuk melepaskan kapal-kapal yang lego jangkar secara ilegal di perairan Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Menurut dia Indonesia memiliki perbatasan laut yang sempit dengan Singapura, namun arus lalu lintas kapal-kapal internasionalnya sangat deras, yaitu di Selat Malaka, Selat Singapura, dan Selat Phillip. Dari sisi Indonesia, terdapat Pulau Nipa di Provinsi Kepulauan Riau sebagai pulau terluar di ujung Selat Malaka-Selat Phillip, Karang Holong dan Pulau Batu Berantai di Selat Phillip, dan Pulau Putri di Selat Singapura.
Yudo Margono berujar isu tentang Selat Singapura tersebut sering dimunculkan. “Dan (langkah penegakan hukum) ini adalah bentuk (penegakan) kedaulatan negara dan kedaulatan hukum di wilayah perairan kita. Selalu saja setiap kita menegakkan hukum secara ketat, selalu dari luar negeri mengeluarkan isu-isu yang negatif,” kata Yudo, Senin, 15 November 2021.
“Kalau itu di ZEE atau di luar wilayah teritorial, mungkin masih kami maklumi. Tapi karena ini di perairan teritorial (Indonesia), sesuai UU Pelayaran ini harus diusir. UNCLOS 1982 juga (menyatakan) demikian, harus dikenakan tindakan pengusiran. Mereka lakukan itu bukan karena force majeur, namun lebih karena disengaja untuk melakukan aktivitas (ilegal) di perairan teritorial Indonesia,” kata dia.
Yudo menilai sudah jelas kapal-kapal asing itu menggunakan perairan Indonesia untuk parkir. Padahal sebenarnya mereka ini sedang mengantre untuk masuk ke pelabuhan di Singapura yang bukan di wilayah perairan Indonesia. “Berkali-kali kami usir terhadap mereka yang melakukan aktivitas ilegal, dan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudo.
“Mungkin ya, dengan mereka kita usir itu mereka jadi bingung mau parkir dan lego jangkar di mana lagi, karena perairan yang memungkinkan untuk seperti itu di perairan kita. Sehingga kami melakukan pengusiran dan penegakan hukum,” ujar dia.
Ihwal tudingan ada anggota TNI AL mengutip uang untuk melepaskan kapal asing tersebut, KSAL Yudo minta hal itu buktikan, termasuk siapa nama oknum yang terlibat. "Tentu jika itu perwira TNI AL, kan sudah jelas, pangkatnya apa, apa namanya, dan di mana dia berdinas. Kalau semacam ini hanya melempar isu saja kan susah untuk membuktikannya,” kata Yudo Margono.
Baca Juga: Top 3 Dunia: TNI AL Bantah Terima Uang Hingga Kontroversi Raja Thailand