TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Langkah itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang sering disebut dengan Permendikbud 30. Nadiem menargetkan seluruh kampus, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, selesai membentuk Satgas hingga Oktober 2022.
"Kami targetkan 30 persen dari semua PTN (perguruan tinggi negeri) hingga Februari 2021 sudah membentuk Satgas. Maret-Juni 2021 sebanyak 60 persen dan Oktober 2022 sudah 100 persen. Target yang sama untuk PTS (perguruan tinggi swasta)," ujarnya dalam diskusi daring, Jumat, 12 November 2021.
Nadiem menyadari bahwa tidak semua perguruan tinggi, khususnya PTS yang punya sumber daya cukup untuk membentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual. Sebagai solusi dari keterbatasan itu, ujar Nadiem, pembentukan Satgas bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LL Dikti.
"Jadi itu upaya kami untuk mengatasi keterbatasan ini. Namun, saya tetap berharap PTS membentuk sendiri Satgas di tingkat perguruan tinggi masing-masing," ujar Nadiem Makarim ihwal pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Pandemi
DEWI NURITA