TEMPO.CO, Jakarta -Pada tahun 1946, tepatnya November tanggal 11, setahun lewat setelah Proklamasi Kemerdekaan, berlangsung perundingan di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat atau yang dikenal dengan Perundingan Linggarjati.
Perjanjian Linggajati yaitu suatu perundingan Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan tentang status kemerdekaan Indonesia.
Dikutip dari laman p2k.itu.ac. id, mengungkapkan hasil dari perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara berlaku kedua negara pada 25 Maret 1947.
Hal tersebut bermula pada saat masuknya AFNEI yang diboncengi oleh NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia, sehingga mengakibatkan terjadinya konflik selang Indonesia dengan Belanda, seperti misalnya Peristiwa 10 November.
Kemudian, setelah Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan selang Indonesia dengan Belanda.
Pada tanggal 7 Oktober 1946 yang bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata yang terjadi pada tanggal 14 oktober dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946 tersebut.
Selanjutnya: Di dalam perundingan ini, Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir....