TEMPO.CO, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI naik ke permukaan. Hal ini tak terlepas dari masa dinas calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang berlangsung hanya setahun saja.
DPR memunculkan opsi perpanjangan masa dinas. Ada dua yang diusulkan. Pertama perpanjangan selama dua tahun bagi seluruh perwira tinggi di TNI atau perpanjangan dilakukan khusus bagi Andika Perkasa saja.
Perpanjangan semacam ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2002, Jenderal Endriartono Sutarto diperpanjang masa dinasnya hingga 30 April 2007 karena dianggap masih dibutuhkan dalam dinas keprajuritan TNI. Perpanjangan diberikan setelah presiden dan DPR telah menyetujui pengangkatan Endriartono sebagai Panglima TNI.
Saat diperpanjang, jabatan Panglima TNI masih dijabat oleh Jenderal Widodo AS. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI nomor 199/2002 tentang Penahanan Dalam Dinas Keprajuritan Perwira Tinggi yang Menduduki Jabatan Tertentu di Lingkungan TNI.
Setelah menjabat sejak 2002 di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, Endriartono baru pensiun pada 2006 di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di era SBY masa pensiun Endriartono diperpanjang lagi hingga usia 59 tahun.
Meski begitu, co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan kondisi Andika Perkasa saat ini tak bisa disamakan dengan situasi pada saat era Endriartono. Dinamika yang terjadi, ia nilai, berbeda dengan saat ini.
Saat itu, Khairul mengatakan situasi pergantian presiden dari Megawati ke SBY, memegang banyak peran dalam perpanjangan masa jabatan Endriartono. Hal itu yang tak terjadi di masa ini.
"Saya kira pada waktu itu situasinya berbeda dengan saat ini. Jadi tak pas bila dibandingkan dengan kondisi di masa ini," kata Khairul ihwal wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Baca juga: Kata Yudo Margono Setelah Jokowi Pilih Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI