INFO NASIONAL-Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan tentang larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) dalam pembuatan wadah plastik makanan. Menurutnya, produsen wadah plastik harus memastikan produk yang dibuatnya bebas BPA.
"Saya sangat apresiasi BPOM yang selalu sosialisasi pentingnya pencantuman BPA Free pada produk plastik. Dan saya minta BPOM membuat aturan setiap wadah plastik untuk tidak ada kandungan BPA, dengan ditandai label BPA Free," ujar Arzeti dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Kemenkes, BPOM, serta Satgas Penanganan Covid-19 dan Bio Farma, Senin 8 November 2021.
Baca Juga:
Lebih lanjut, mantan model senior yang menjadi legislator ini mengingatkan sejarah penggantian label susu kental yang dianggap susu menjadi kental manis dan banyak balita yang mengkonsumsinya. Menurutnya, setelah desakan berbagai pihak terhadap produk tersebut, label susu kental berubah menjadi kental manis. Perlu diketahui, kadar gula mendominasi larutan kental manis tersebut sehingga kurang tepat sebagai pengganti susu.
Arzeti terus gencar melakukan sosialisasi dan desakan pada BPOM untuk segera membuat aturan tentang larangan penggunaan BPA dalam produksi wadah plastik. Hal ini dilakukan terkait erat kesehatan masyarakat terutama anak-anak, ibu-ibu hamil dan masyarakat secara umum.
"Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu, perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free, agar anak-anak, ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan akan melakukan pengawasan pada wadah-wadah plastik. BPOM akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk-produk wadah plastik.(*)