Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam

Reporter

image-gnews
Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, menjadi tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Facebook/Veronica Koman
Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya, menjadi tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Facebook/Veronica Koman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Itu Kita, Michael Himan menjelaskan kronologi peristiwa dua teror di rumah keluarga aktivis HAM, Veronica Koman pada Ahad, 7 November 2021

Teror pertama terjadi pada sekitar pukul 10.45 WIB di rumah orang tua Veronica Koman di kawasan Jakarta Barat. "Saat itu, ada barang misterius yang dilempar ke rumah orangtua Veronica Koman hingga menyebabkan terjadinya ledakan," ujarnya, Senin, 8 November 2021.

Sampai saat ini, polisi masih mengusut jenis ledakan di rumah orang tua Veronica Koman. Bahan peledak masih diuji di laboratorium forensik.

Selain ledakan, secarik kertas juga ditemukan di rumah orang tua Veronica Koman. Kertas tersebut memiliki tulisan berbunyi 'WARNING!!! IF THE POLICE AND APARAT DALAM MAUPUN LUAR NEGERI TIDAK BISA MENANGKAP VERONIKA KUMAN@HERO PECUNDANG DAN PENGECUT, KAMI TERPANGGIL BUMI HANGUSKAN DIMANAPUN BERSEMBUNYI, MAUPUN GEROMBOLAN PELINDUNGMU'.

Pada hari yang sama, peristiwa teror juga terjadi di rumah kerabat Veronica Koman. Michael menyebut, sekitar pukul 10.26, ada dua orang berpakaian seperti pengemudi ojek online yang mengantar paket ke rumah kerabat Veronica Koman.

"Pagi itu mengantar paket atas nama Veronica Koman, padahal di tempat kerabat Veronica Koman itu tidak ada berkomunikasi atau berinteraksi dengan Vero," kata Michael.

Paket berbungkus warna biru itu kemudian ditaruh begitu saja di pintu gerbang masuk  dan kemudian dibawa masuk oleh asisten rumah tangga. Oleh istri si pemilik rumah, paket di simpan di dalam rumah dan tidak dibuka sama sekali.

Sekitar pukul 20.00, suami pemilik rumah yang merupakan kerabat Vero pulang. Melihat paket tersebut bukan atas nama mereka, paket dikembalikan ke pintu masuk semula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 23.00, tim advokasi Papua yang mendapat informasi tersebut kemudian mendatangi rumah kerabat Veronica Koman bersama tim Densus 88 dan Kepolisian dari Polres Jakarta Barat.

"Kami menghampiri rumah anggota keluarga Veronica, polisi melakukan pemeriksaan. Rupanya isi (paket) itu ada bangkai ayam dan ada tulisan teror-teror seperti itu. Tulisan itu ancaman kepada Veronica Koman," kata Michael.

Secarik kertas berisi pesan teror Itu berbunyi, "Barangsiapa yang menyembunyikan Veronica Koman akan bernasib sama dengan bangkai ini".

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut dua kasus dugaan teror ini. Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan, polisi menduga ledakan yang terjadi berkaitan dengan kegiatan dan sikap Veronica Koman yang selama ini pro akan kemerdekaan Papua.

"Diperkirakan merupakan bentuk ancaman terhadap penghuni rumah terkait tindakan-tindakan Veronica Koman," kata Aswin, Senin, 8 November 2021.

DEWI NURITA | ANDITA RAHMA

Baca: Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

29 menit lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.


Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

1 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 jam lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

4 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

4 jam lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri. (ANTARA/Evarukdijati/nbl).
Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

5 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

18 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

2 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.