TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau mendesak Rektor memberhentikan sementara dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswinya. BEM Riau menyatakan pemberhentian sementara itu harus dilakukan selama pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami menuntut agar Rektor sesuai memberhentikan sementara beliau (terduga pelaku) sebagai pendidik dan Dekan FISIP,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Kaharudin dalam konferensi pers daring, Ahad, 7 November 2021.
Kaharudin mengatakan pemberhentian sementara itu tercantum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan yang sama juga menjadi landasan Universitas Riau membentuk tim pencari fakta kasus kekerasan seksual di kampusnya.
Kaharudin mengatakan dalam aturan itu, selama proses pemeriksaan, terduga pelaku harus diberhentikan sementara sebagai pengajar. Aturan itu, kata dia, juga menyebutkan bahwa hak terlapor juga harus distop selama pemeriksaan. “Kami menuntut rektor menjalankan aturan yang ada,” kata dia.
Mengenai tim pencari fakta, Kaharudin mendesak rektor melibatkan mahasiswa dalam tim itu. Dia mengatakan keberadaan mahasiswa perlu untuk menjaga independensi tim.
Dugaan pelecehan seksual ini pertama terungkap ke publik, lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram milik Komahi Universitas Riau. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan dosen pembimbing korban dan memiliki jabatan tinggi di Dekanat FISIP Universitas Riau.
Peristiwa terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Universitas Riau. Saat selesai bimbingan skripsi, pelaku diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Pelaku juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.