TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswi Universitas Riau berinisial I yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya melayangkan lima tuntutan kepada terduga pelaku. Tuntutan itu dilayangkan melalui pihak Rektorat Universitas Riau.
“Ada beberapa tuntutan korban,” kata pengurus Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Popi dalam konferensi pers di kanal YouTube LBH Pekanbaru, Ahad, 7 November 2021.
Dia mengatakan tuntutan pertama, korban meminta pelaku mengakui melakukan perbuatan pelecehan seksual; kedua, meminta terduga pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga; ketiga, meminta pelaku berjanji tidak akan mempersulit korban dalam urusan akademis dan hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan di Universitas Riau.
Selain itu, korban meminta pelaku bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan korban. Tanggung jawab yang diminta adalah menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Dan terakhir, korban meminta terduga pelaku menerima sanksi yang diberikan pimpinan tertinggi Universitas Riau.
Popi mengatakan Komahi sudah menyerahkan berkas laporan dan tuntutan itu kepada Rektor Universitas Riau pada 4 November 2021. Korban, kata dia, masih menunggu respons dari pihak Rektor. Dia mengatakan telah meminta Rektor untuk beraudiensi mengenai tuntutan itu, namun belum terjadi.
Dugaan pelecehan seksual ini pertama terungkap ke publik, lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram milik Komahi Universitas Riau. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan dosen pembimbing korban dan memiliki jabatan tinggi di Dekanat FISIP Universitas Riau.
Peristiwa terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Universitas Riau. Saat selesai bimbingan skripsi, pelaku diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Pelaku juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.