Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tak akan Tanya soal Harta dan Dugaan Kasus HAM ke Andika Perkasa

image-gnews
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa di Mabes TNI Angkatan Darat, Kamis, 20 Juni 2019. Andika Perkasa merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa di Mabes TNI Angkatan Darat, Kamis, 20 Juni 2019. Andika Perkasa merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tak akan menanyakan ihwal harta kekayaan dan dugaan kasus pelanggaran HAM yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Andika Perkasa. Andika akan menjalani fit and proper test sebagai calon Panglima TNI pada Sabtu besok, 6 November 2021.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Andika tercatat memiliki harta Rp 179,9 miliar. Namun menurut anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, Dewan tak akan menanyakan perihal itu maupun pajak kepada Andika.

"Saya rasa hampir tidak ada pertanyaan mengenai itu," kata Bobby kepada wartawan, Jumat, 5 November 2021.

Bobby beralasan, DPR bukanlah lembaga yang bertugas memverifikasi laporan pajak dan harta kekayaan. Dia mengatakan DPR menganggap verifikasi laporan pajak dan LHKPN Andika sudah selesai dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terkait dengan itu.

"Jadi saya rasa persoalan administratif sudah selesai, lah, tidak ada pertanyaan mengenai hal itu," kata Boby.

Begitu pula dengan dugaan keterlibatan Andika dalam kasus pelanggaran HAM terbunuhnya aktivis Papua, Theys Hiyo Eluay. Ketua Presidium Dewan Papua itu diculik dan ditemukan tewas sehari setelah menghadiri upacara Hari Pahlawan di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD di Jayapura pada 2001.

Nama Andika, yang saat itu bertugas di Kopassus, muncul dalam surat yang dikirim ayah seorang terdakwa ke KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu. Kepada ayahnya, anggota Kopassus tersebut mengatakan dipaksa Mayor Andika untuk mengakui terlibat dalam pembunuhan Theys. Imbalannya, dia dijanjikan berkarier di Badan Intelijen Negara yang saat itu dipimpin Abdullah Hendropriyono, mertua Andika.

Menurut Bobby, DPR tak ingin menanyakan dugaan-dugaan karena dinilai akan cenderung menjadi fitnah. Dia juga menganggap kasus itu sudah rampung dengan adanya tujuh anggota Kopassus yang dihukum.

"Sehingga pertanyaan mengenai hal itu saya rasa tidak akan ada," kata Bobby.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Golkar ini mengatakan Komisi I DPR akan menanyakan visi misi Andika sebagai calon Panglima TNI. Mengingat, Andika hanya akan menjabat panglima selama 13 bulan sebelum memasuki masa pensiun pada Januari 2023.

"Bagaimana target sasaran seratus hari pertama sampai bagaimana dalam waktu tiga belas bulan yang cukup singkat ini mampu menerjemahkan visi misi Bapak Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha juga tak mempersoalkan nilai LHKPN Andika. Dia menganggap Presiden Joko Widodo sudah mengetahui hal tersebut, misalnya dari lembaga seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menganggap wajar Andika memiliki banyak harta. Sebab, ujarnya, Andika merupakan menantu Hendropriyono yang merupakan seorang kaya.

"Wajar aja, dia kan menantu orang kaya," kata Tamliha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Tamliha menganggap baik calon Panglima TNI memiliki banyak harta. Ia menyebut panglima yang kaya justru tak akan berpikir untuk mengotak-atik anggaran alat utama sistem pertahanan.

"Baguslah Panglima TNI orang kaya, enggak mikir-mikir otak-atik pengadaan alutsista itu," kata Tamliha.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar