TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan Fecho menilai pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya soal deforestasi adalah kesesatan berpikir.
Siti sebelumnya menyatakan pembangunan besar-besaran era Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
“Logikanya rusak kalau sudah seperti itu. Bu Menteri harus cabut pernyataannya. Malu kita di tengah komitmen dunia menjaga bumi dan fokus masyarakat dunia bicara environmental ethics,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
Irwan mengatakan, komitmen dunia melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim atau COP ke-26 di Glasgow, Skotlandia, untuk menghentikan penggundulan hutan (deforestasi) dan kerusakan lahan pada 2030 harusnya disambut baik pemerintah Indonesia. Sehingga, sebelum 2030, pemerintah sudah bisa moratorium segala izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pinjam pakai, juga perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Mengenai pembangunan besar-besaran era Jokowi, kata Irwan, sejatinya ruang wilayahnya sudah harus tuntas dalam rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW Nasional sejak periode pertama. Irwan menuturkan, Kawasan Budidaya Non-Kehutanan sebagai ruang pembangunan nasional dan daerah harusnya sudah teralokasi untuk puluhan tahun ke depan.
Irwan juga mengkritik contoh yang digunakan Siti Nurbaya bahwa jika diberlakukan zero deforestasi, maka tidak boleh ada jalan di kawasan Kalimantan dan Sumatera. “Ibu Siti Nurbaya tidak boleh jadikan jalan-jalan di dalam kawasan hutan Kalimantan dan Sumatera serta desa-desa dalam kawasan hutan untuk menolak zero deforestation 2030,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, faktanya sejak 2014, Siti sebagai Menteri LHK tidak menuntaskan permasalahan jalan-jalan serta desa itu keluar dari dalam kawasan hutan. Padahal dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten sudah diusulkan perubahan sejak sebelum 2014.
Kementerian LHK dinilai sangat susah mengubah kawasan hutan untuk kepentingan jalan dan desa-desa dalam kawasan hutan. “Beda halnya jika untuk izin pinjam pakai sangat cepat dikeluarkan,” katanya.
Merujuk keterangan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) , Irwan menuturkan Siti Nurbaya merupakan menteri yang paling banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Berdasarkan data pemerintah, secara nasional sejak 2001 ada 1.034 unit IPPKH seluas 499.655,57 hektare dan IPPKH yang terbit di era Siti Nurbaya justru seluas 266.400 hektare.
Politikus Demokrat ini menilai, patut diawasi priode sisa jabatan Jokowi untuk perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, terutama untuk izin pinjam pakai pertambangan dan pelepasan kawasan hutan untuk izin perkebunan. “Jangan sampai tak terkontrol karena di akhir periode kekuasaan,” ucapnya.