Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Tolak Argumentasi Kejaksaan Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak semua jawaban dari pihak Kejaksaan Agung atas permohanan praperadilan atas dihentikannya penyidikan atas kasus Texmaco. Penolakan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam repliknya, ICW melalui kuasa hukumnya Iskandar Sonhadji dan Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan kliennya merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan. ICW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang secara fakta notoir mempunyai kepedulian dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, kata Iskandar, pihak ketiga yang berkepentingan tidak hanya terbatas pada saksi korban saja, melainkan seyogyanya diartikan setiap orang termasuk pula seorang warga negara maupun ketua lembaga swadaya masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran demi kepentingan umum masyarakat luas.

Sidang kali ini hanya penyerahan replik dan dianggap sudah dibacakan. Dalam sidang kali ini juga dipadati oleh karyawan Texmaco yang datang dari Karawang. Mereka berteriak-teriak mempertanyakan kehadiran Bambang Widjojanto dan Teten Masduki dalam sidang ini. Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi riuh oleh suara-suara teriakan mereka.

ICW menilai pihaknya telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan praperadilan. ICW menilai pendapat Kejagung yang menyatakan ICW tidak mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan praperadilan, adalah keliru. Permohonan ini juga dinilai tidak salah alamat. Sebab dalam surat penghentian penyidikan (SP3) jelas dinyatakan Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk menghentikan penyidikan kasus Texmaco. Jadi jelas, kata Iskandar, yang mengambil langkah penghentian penydikian kasus Texmaco bukan penyidik secara pribadi, tetapi mewakili institusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai sidang, Iskandar terpaksa lewat jalan belakang untuk menghindari kerumanan karyawan yang terus berteriak-teriak. Seorang karyawan sempat meminta penjelasan kepada Iskandar kenapa ICW terus mengutak atik Texmaco. Semua penjelasan yang diberikan Iskandar dibantah oleh karyawan itu. Intinya mereka tetap meminta ICW menghentikan permohonan praperadilannya.

Dewi Retno - Tempo News Room

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 menit lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

8 menit lalu

Peta pusat gempa bumi kekuatan Magnitudo 6,5 yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024, pukul 23.29 WIB. ANTARA/HO/BMKG
Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.


Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

11 menit lalu

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova berbicara saat konferensi pers di Moskow, Rusia, 4 April 2023. REUTERS/Maxim Shemetov
Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

11 menit lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

14 menit lalu

Eagle's Nest SkyWalk di Langkawi, Malaysia, skywalk terpanjang di dunia. Instagram.com/@langkawiskycab
Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

23 menit lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

31 menit lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

34 menit lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

41 menit lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi pemukiman yang rusak berat selama serangan rudal Rusia, di tengah serangan Rusia di Ukraina, di kota Zviahel, wilayah Zhytomyr, Ukraina, dalam gambar yang dirilis 9 Juni 2023. Layanan pers Layanan Darurat Negara Ukraina di wilayah Zhytomyr/Handout via REUTERS
Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

Panglima Militer Ukraina mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memerangi Rusia.


Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

46 menit lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.