TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri mengklaim ada penurunan kasus pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana oleh anggota polisi pada 2021.
Dari data yang diperoleh ada sebanyak 3.304 kasus pelanggaran disiplin pada 2020 dan turun menjadi 1.694 kasus sepanjang 2021 atau per Oktober. Lalu, 2.081 kasus pelanggaran kode etik profesi pada 2020 dan angkanya turun menjadi 803 kasus pada 2021. Kemudian ada 1.024 kasus pelanggaran pidana sepanjang 2020 dan turun menjadi 147 kasus di 2021.
"Hasil dari kajian akademisi ada hal-hal yang dapat dilakukan oleh jajaran Propam Polri di wilayah. Propam Polri menerapkan strategi pre-emptive dan preventive untuk mencegah pelanggaran anggota Polri” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 November 2021.
Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota ialah menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan 283 kasus, menghindari tanggung jawab dinas 258 kasus. Lalu menghambat kelancaran tugas dinas 128 kasus, pungutan liar (pungli) 38 kasus, dan pelanggaran lain 179 kasus.
Tercatat pungli menjadi salah satu pelanggaran disiplin yang paling menurun, yakni 55,3 persen atau berkurang dari 85 pelanggar pada 2020 menjadi 38 pelanggaran memasuki 2021.
Kemudian diikuti oleh pelanggaran menurunkan kehormatan dan martabat negara, yakni sebanyak 50,8 persen, dari 1.642 pelanggar pada 2020 menjadi 807 pelanggar pada tahun ini.
Selanjutnya, pelanggaran kode etik profesi berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus, etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus, etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus, dan etika kenegaraan (netralitas pemilu) 2 kasus.
Jumlah penurunan paling signifikan seputar etika kelembagaan, yakni 67,8 persen dari 1.269 kasus pada 2020 menjadi 408 memasuki 2021.
Terakhir, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus, asusila-zinah-cabul ada 86 kasus, penganiayaan ada 82 kasus, pencurian ada 7 kasus. Kemudian penggelapan ada 17 kasus, pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil.
Kasus narkotika di kalangan polisi mengalami penurunan paling signifikan, yakni 49,8 persen dari 652 kasus pada 2020 menjadi 327 kasus memasuki 2021. Namun demikian, perkara berkaitan dengan tindak pidana pencabulan justru meningkat 11,6 persen dari 77 kasus pada 2020 menjadi 86 kasus.
Menurut Sambo, menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal. Divisi Propam Polri telah bekerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan akademisi.
Kerja sama itu berupa memperkuat komunikasi, koordinasi kegiatan, kolaborasi kegiatan terpadu, dan pelayanan terintegrasi. “Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal," kata Sambo.
Sementara secara internal, penguatan fungsi pengawasan meliputi penataan regulasi di lingkungan Propam Polri, peningkatan pelayanan pengaduan terintegrasi dan berbasis TIK, penguatan keberadaan fungsi propam pada tempat rawan pelanggaran.
Selanjutnya peningkatan kegiatan operasi bersih, optimalisasi program whistle blowing system (WBS), patroli siber propam, percepatan penanganan kasus menonjol, penguatan sistem pengendalian berbasis TIK.
Lalu penataan Sarana-prasarana pendukung, dan peningkatan kompetensi SDM fungsi Propam (pelatihan akreditor & pemeriksa). “Aplikasi Propam Presisi sebagai media pengaduan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sistem pengawasan dalam genggaman,” ucap Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Mendapati Polisi Tidak Profesional? Laporkan ke Propam
ANDITA RAHMA