Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendapati Polisi Tidak Profesional? Laporkan ke Propam

Reporter

Editor

Nurhadi

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian merupakan institusi yang berperan penting dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia. Namun, belakangan ini, banyak anggota kepolisian yang justru melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. Salah satu anggota polisi yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan hukum adalah Aipda Ambarita, anggota Polda Metro Jakarta Timur. 

Aipda Ambarita diduga melakukan tindakan di luar hukum setelah videonya viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Aipda Ambarita sedang memeriksa HP seorang warga secara paksa. Beberapa warganet yang melihat video tersebut menganggap bahwa perbuatan Aipda Ambarita tersebut berpotensi melanggar privasi.

Kejadian tersebut membuat Polda Metro Jaya turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita. Ia diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Divisi tersebut selama ini terbiasa menangani masalah yang berkaitan dengan profesionalitas dan internal kepolisian.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Divisi Propam dalam struktur kepolisian telah terbentuk sejak 27 Oktober 2002. Divisi Propam dibentuk berdasarkan Keputusan KAPOLRI Nomor: Kep/54/X/2002. Sebagai salah satu wadah organisasi kepolisian, Divisi Propam berperan untuk melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal. Untuk menjalankan perannya tersebut, Divisi Propam memiliki beberapa tugas. Secara garis besar, tugas Divisi Propam adalah melakukan penegakan ketertiban dan menjaga kedisiplinan di internal kepolisian.

Dalam menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan ketertiban internal, Divisi Propam juga menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja anggota kepolisian. Anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum akan diproses oleh Divisi Propam. Berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota kepolisian akan dihimpun dalam sebuah sistem pengelolaan data besar milik Divisi Propam Polri. Sistem tersebut memuat seluruh laporan dan aduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota kepolisian di seluruh Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam memproses aduan mengenai dugaan pelanggaran anggota kepolisian, Divisi Propam tidak hanya berhenti pada penyidikan dan pemeriksaan saja. Merujuk pada Keputusan KAPOLRI Nomor: Kep/97/XII/2003, Divisi Propam juga bertanggung jawab untuk mengurus rehabilitasi dan pengurangan hukuman bagi anggota kepolisian, serta mengurus pelaksanaan hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Mau Mengadukan Perilaku Oknum Polisi? Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


9 Kunci Sukses Bisnis Online untuk Pemula, Harus Aktif di Media Sosial

4 jam lalu

Ilustrasi bisnis online. shutterstock.com
9 Kunci Sukses Bisnis Online untuk Pemula, Harus Aktif di Media Sosial

Bisnis online yang dikelola dengan baik dan profesional, bisa berpotensi untuk menghasilkan keuntungan yang berlipat. Bagaimana caranya?


Membangun Hubungan Sehat Anak dan Media Sosial

8 jam lalu

Ilustrasi anak dan orang tua bermain gadget. itechgadget.com
Membangun Hubungan Sehat Anak dan Media Sosial

Di era digital ini anak-anak sebagai digital native rentan terhadap hubungan tak sehat dengan media sosial.


Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

23 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Penggunaan UU TPKS dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) ini untuk menjerat pelaku lebih berat.


Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

23 jam lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

Korban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


Kronologi Pelecehan Menantu Pertama Jokowi, PSI Gerak Cepat Lapor ke Polisi

1 hari lalu

Selvi Ananda. Foto: Instagram/@riomotret
Kronologi Pelecehan Menantu Pertama Jokowi, PSI Gerak Cepat Lapor ke Polisi

Menantu pertama Presiden Jokowi atau istri Wali Kota Solo Gibran mengalami pelecehan di media sosial. Berikut kronologinya.


Bjorka Retas dan Umbar Data Polri? Pakar: Data Sampah

1 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bjorka Retas dan Umbar Data Polri? Pakar: Data Sampah

Pengguna dengan ID yang sama dengan hacker Indonesia 'Bjorka' bergabung di ExposedForums. Posting beberapa pesan yang berhubungan dengan Indonesia.


Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

2 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Kompolnas menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan lainnya.


8 Dampak Negatif Media Sosial Bagi Anak dan Remaja, Perlu Diwaspadai

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
8 Dampak Negatif Media Sosial Bagi Anak dan Remaja, Perlu Diwaspadai

Media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan anak-anak dan remaja saat ini. Namun, perlu memperhatikan dampak negatif yang ada.


Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

2 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Terpidana kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dipecat dari Polri. Dia adalah polisi dengan pangkat bintang dua yang terlibat kasus sabu ditukar tawas


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

3 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

Dua anggota Polri yang terbukti menganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hingga kini masih belum dieksekusi. Aliansi meminta JPU segera mengeksekusinya.