TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian merupakan institusi yang berperan penting dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia. Namun, belakangan ini, banyak anggota kepolisian yang justru melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. Salah satu anggota polisi yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan hukum adalah Aipda Ambarita, anggota Polda Metro Jakarta Timur.
Aipda Ambarita diduga melakukan tindakan di luar hukum setelah videonya viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Aipda Ambarita sedang memeriksa HP seorang warga secara paksa. Beberapa warganet yang melihat video tersebut menganggap bahwa perbuatan Aipda Ambarita tersebut berpotensi melanggar privasi.
Kejadian tersebut membuat Polda Metro Jaya turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita. Ia diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Divisi tersebut selama ini terbiasa menangani masalah yang berkaitan dengan profesionalitas dan internal kepolisian.
Dilansir dari propam.polri.go.id, Divisi Propam dalam struktur kepolisian telah terbentuk sejak 27 Oktober 2002. Divisi Propam dibentuk berdasarkan Keputusan KAPOLRI Nomor: Kep/54/X/2002. Sebagai salah satu wadah organisasi kepolisian, Divisi Propam berperan untuk melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal. Untuk menjalankan perannya tersebut, Divisi Propam memiliki beberapa tugas. Secara garis besar, tugas Divisi Propam adalah melakukan penegakan ketertiban dan menjaga kedisiplinan di internal kepolisian.
Dalam menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan ketertiban internal, Divisi Propam juga menerima aduan dari masyarakat terkait dengan kinerja anggota kepolisian. Anggota kepolisian yang diduga melanggar hukum akan diproses oleh Divisi Propam. Berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota kepolisian akan dihimpun dalam sebuah sistem pengelolaan data besar milik Divisi Propam Polri. Sistem tersebut memuat seluruh laporan dan aduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota kepolisian di seluruh Indonesia.
Dalam memproses aduan mengenai dugaan pelanggaran anggota kepolisian, Divisi Propam tidak hanya berhenti pada penyidikan dan pemeriksaan saja. Merujuk pada Keputusan KAPOLRI Nomor: Kep/97/XII/2003, Divisi Propam juga bertanggung jawab untuk mengurus rehabilitasi dan pengurangan hukuman bagi anggota kepolisian, serta mengurus pelaksanaan hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Mau Mengadukan Perilaku Oknum Polisi? Laporkan Lewat Aplikasi Propam Presisi