TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah melimpahkan tersangka Munarman beserta barang bukti atau berkas perkara tahap II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilakukan pada 1 November 2021
"Penyerahan telah berdasarkan pada Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 November 2021.
Leonard mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan.
Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada 27 April 2021. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Eks anggota FPI itu telah ditahan sejak awal Mei 2021. Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat, yakni di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.