Operasi terhadap rokok yang biasa disebut rokok polos itu dilakukan dengan menyasar sejumlah toko kelontong dan warung di Kelurahan Lirboyo, Gayam dan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. "Kami menyita 37 bungkus rokok tanpa cukai berbagai merek," kata Djatmiko, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri.
Rokok tanpa cukai itu di antaranya bermerek Blade, Forum dan Gudang Garam Surya yang berlabel "not for sale" atau "tidak untuk dijual". Rokok tanpa cukai itu biasanya diedarkan di pinggiran kota. Rokok-rokok itu didistribusikan dengan menggunakan sepeda motor, bukan mobil barang.
Meski tak banyak rokok polos yang disita, namun razia ini tetap dinilai positif oleh Sugeng Sudiyana, Kepala Bagian Sarana Operasi KPBC Kediri. Alasannya, dengan ditemukannya rokok polos, menandakan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih berlangsung.
Selama 2008, petugas telah menyita 41 ribu bungkus rokok tanpa cukai dan 2.500 lembar cukai palsu. Empat tersangka yang terlibat peredaran cukai palsu dan rokok tanpa cukai tengah diproses oleh Kejaksan Negeri Kediri. "Uang negara yang diselamatkan mencapi Rp 900 juta," ujar Sugeng.
DWIDJO U. MAKSUM