INFO NASIONAL - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Nico Siahaan, mengutarakan adanya beberapa isu menarik yang perlu didalami lebih jauh dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas antara Tim Panja Pemerintah dan TIM Panja Komisi I DPR saat ini. Salah satunya adalah terkait dengan kemungkinan terjadinya gesekan dengan media dalam keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
“Menentukan data-data sensitif itu menjadi salah satu konsen kami dalam pembahasan RUU PDP ini. Jangan sampai terjadi gesekan antara UU ini nantinya dengan keterbukaan informasi dan kebebasan media,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara webinar Literasi Digital “Peran Media Dalam Mendukung Pelindungan Data Pribadi”, yang diadakan secara daring, 29 Oktober 2021.
Dia mencontohkan data pribadi yang dimaksud seperti data kesehatan dan data keuangan. “Boleh tidak itu masuk data media. Itu nanti juga akan dibahas di RUU PDP. Makanya, diskusi ini menjadi masukan juga bagi kami dan pemerintah untuk bersama-sama punya materi baru dalam melihat gesekan dengan media itu di mana pasalnya. Itu akan menjadi masukan bagi kami,” ucapnya.
Selain itu, konsen lainnya dalam pembahasan RUU ini adalah terkait pembentukan Badan Otoritas. Nico mengutarakan DPR dan Pemerintah saat ini sedang mencari jalan tengah untuk membentuk Badan yang cukup kuat. “Kita tahu pemerintah memiliki beberapa kendala seperti keuangan, birokrasi, ASN (aparatur sipil negara) untuk memenuhi Badan ini,” katanya.
Tapi, kata Nico, Tim Panja Komisi I menjelaskan kepada pemerintah bahwa Badan ini sangat penting. Perannya nanti sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kebocoran data pribadi. “Apalagi beberapa saat lalu telah terjadi kebocoran data di badan negara kita. Jadi, kita membutuhkan sebuah Badan yang sangat kuat untuk bisa menjadi jalan keluar terhadap permasalahan, salah satunya pergerakan data yang tidak sah,” tuturnya.
Yang perlu dilihat lebih jauh lagi dalam pembahasan RUU PDP ini adalah keterkaitan dengan UMKM. Nico mengatakan UU PDP ini juga tidak boleh bertabrakan dengan kegiatan UMKM yang kini sudah mengarah ke era digital. “Jangan sampai UU ini menghambat mereka untuk melakukan pengolahan data. Jangan sampai UMKM menjadi korban dari UU PDP ini. Artinya, jangan salah tabrak. Karenanya, pembahasan UMKM ini juga akan dibahas bersama dengan Komisi lain di DPR,” ujarnya.
Hingga saat ini RUU PDP baru membahas sampai pasal 14 dari 72 pasal naskah akademik yang diajukan pemerintah.
Nico mengatakan yang paling penting dari literasi digital itu adalah membangun kepercayaan atau building trust. Menurutnya, semakin tinggi kepercayaan masyarakat atau pengguna terhadap ekonomi digital, transformasi digital itu akan semakin cepat bergerak menjadi bagian sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat. “Karenanya, saya berharap UU PDP ini nantinya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat pada semua kegiatan digital. Ini yang harus dibangun terlebih dahulu. Makanya DPR dan pemerintah ingin segera menyelesaikan RUU PDP ini,” ucapnya.
Tapi, Nico menegaskan U PDP ini tidak menjamin tidak akan terjadi lagi kebocoran data. Hal itu dikarenakan para hacker biasanya memiliki pemikiran yang lebih maju selangkah atau dua langkah ke depan untuk meretas data-data pribadi meski sudah terlindungi dengan baik. “Tapi paling tidak, masyarakat paham bahwa pemerintah secara serius telah membuat aturannya. Jangan sampai setelah terjadi kebocoran, kita bingung apa yang harus kita lakukan,” katanya. (*)