TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi di Tabanan, Bali pada Rabu, 27 Oktober 2021. Penggeledahan oleh KPK dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan tahun anggaran 2018.
“Benar, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ali mengatakan beberapa tempat yang digeledah di antaranya, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah, kantor DPRD dan rumah pihak yang diduga berperan.
Ali menuturkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, Ali belum mau menjelaskan pihak yang menjadi tersangka. “Pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara utuh,” kata dia.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara di Kasus Gratifikasi