TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan jumlah total kasus pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana anggota Polri turun sebesar 30 persen di 2021 jika dibandingkan pada 2020. Kendati demikian, Agung tak membeberkan jumlah angka kasusnya.
"Untuk pidana di sepanjang 2020, ada 1.047 kasus. Sedangkan hingga Oktober 2021, ada 147 kasus," ujar Agung saat ditemui Tempo pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Sebagaimana diketahui, beberapa kasus pelanggaran yang melibatkan polisi menjadi perhatian publik. Mulai dari mantan Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Syaiful Anwar yang dicopot karena melakukan kekerasan terhadap anak buahnya, hingga kasus penembakan sesama anggota polisi di Lombok Timur.
Merespons sejumlah pelanggaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi tegas kepada pimpinan yang tak bisa menjadi teladan bagi jajarannya apabila kedapatan masih melanggar aturan. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk kebaikan organisasi Korps Bhayangkara.
"Terhadap anggota yang melakukan penyimpangan dan itu berdampak kepada organisasi maka saya minta kepada rekan-rekan jangan ragu melakukan tindakan tegas. Kalau ada yang tidak mampu, kalau tidak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi," ucap Listyo Sigit.