TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 8 pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam kasus yang menyeret Bupati Dodi Reza Alex Noerdin. Dari para pejabat itu, penyidik mencecar mengenai proyek-proyek di Musi Banyuasin.
“Dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka dalam setiap proyek,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ali mengatakan delapan saksi tersebut di antaranya; Lupi, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Suhari, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Ade Irawan, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Rudianto, Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin; dan Deni Sapatra, Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, penyidik juga memanggil Apriansyah, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Adijayanegara Sediyatma, Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Suandi Effendi, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka. Dodi diduga menerima janji Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.