TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada pada Senin, 25 Oktober 2021. Tim penyidik mencecar Erini tentang sejumlah hal, seperti penghasilan dari suaminya.
“Didalami pengetahuannya antara lain tentang penghasilan tersangka DRA selaku Bupati,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ali mengatakan selain itu, penyidik mencecar Erini tentang pertemuan yang dihadiri oleh dirinya. Penyidik turut mengkonfirmasi tentang sejumlah barang bukti yang disita KPK.
Erini tiba di Gedung KPK kemarin pada pukul 10.30 WIB. Dia baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB. Dia bungkam seusai diperiksa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka. Dodi diduga menerima janji Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Baca: KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan di Kasus Dodi Reza Alex