Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPD: Presidential Threshold Terbaik Nol Persen

image-gnews
Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Iklan

INFO NASIONAL – Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah 0 persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas. 

Demikian disampaikan LaNyalla dalam Focus Group Discussion bertajuk “Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan” di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu, 27 Oktober 2021.

“Saya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR serius membahas dan menakar Presidential Threshold secara rasional. Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat,” kata LaNyalla. 

LaNyalla menegaskan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.  “Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” katanya. 

Ketentuan batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4).

Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amandemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan,” ucap LaNyalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam Pasal 222 UU 7/2017 menerakan  pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, pasal tersebut juga terdapat kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya,” tutur Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan Derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen.  “Jadi selama Undang-Undang ini berlaku, maka Pilpres tahun 2024 mendatang, selain masih mengunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin. Atau basis hasil suara yang sudah “basi”. Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik.

“Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi. Karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia. Hingga menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial,” tutur LaNyalla. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

53 hari lalu

Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti disaksikan Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono (kiri) dan Akademisi Ria Lumintuarso (kanan) memberikan penjelasan dalam pertemuan yang bertajuk
DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

DPR membentuk Pansus Kecurangan Pemilu. Memperkuat upaya membongkar praktik kecurangan di ajang 5 tahunan.


Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

18 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945


Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

31 Juli 2023

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

Menurut Partai Buruh, ketentuan presidential treshold 20% tak ada di UUD 1945 sehingga aturan ini seharusnya tak perlu diterapkan.


Berdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda

17 Februari 2023

Logo PSSI.
Berdirinya PSSI Bermula Semangat Menentang Kolonial Belanda

PSSI terbentuk di Yogyakarta pada 19 April 1930


Ragam Reaksi Usai Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, dari Gibran hingga Jokowi

16 Februari 2023

Ketua Umum PSSI terpilih, Erick Thohir  memberikan keterangan di sela perhelatan Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Erick Thohir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ragam Reaksi Usai Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, dari Gibran hingga Jokowi

Erick Thohir terpilih terpilih sebagai ketua umum baru dalam KLB PSSI. Simak reaksi Gibran, Jokowi, dan La Nyalla.


Jokowi Harap Ketua Umum Baru Bisa Reformasi Total PSSI

16 Februari 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri) mendapat penjelasan dari Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (keempat kiri) tentang peralatan SAR di sela Rapat Kerja Basarnas dan FKP3 Nasional 2023 di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023. Rapat kerja dalam rangka HUT ke-51 Basarnas tersebut mengangkat tema Cepat Tanggap Selamatkan Jiwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Harap Ketua Umum Baru Bisa Reformasi Total PSSI

Jokowi berharap persepakbolaan Tanah Air menjadi hidup lagi. Kampiun di tingkat ASEAN jadi langkah pertama.


Jadwal Kongres Luar Biasa PSSI Kamis 16 Februari 2023, Pemilihan Ketua Umum hingga Exco PSSI

16 Februari 2023

Logo PSSI.
Jadwal Kongres Luar Biasa PSSI Kamis 16 Februari 2023, Pemilihan Ketua Umum hingga Exco PSSI

PSSI akan menggelar Kongres Luar Biasa di Sangri-La Hotel, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023. Ini susunan acaranya.


KLB PSSI Digelar di Jakarta Kamis Hari Ini 16 Februari 2023, Simak Hal-hal Penting Diketahui

16 Februari 2023

Logo PSSI.
KLB PSSI Digelar di Jakarta Kamis Hari Ini 16 Februari 2023, Simak Hal-hal Penting Diketahui

Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau KLB PSSI akan digelar di Jakarta Kamis ini, 16 Februari 2023.


KLB PSSI: La Nyalla Mattalitti Klaim Dapat Dukungan 44 Pemilik Suara Usai Rapat Tim Sukses

15 Februari 2023

Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti disaksikan Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono (kiri) dan Akademisi Ria Lumintuarso (kanan) memberikan penjelasan dalam pertemuan yang bertajuk
KLB PSSI: La Nyalla Mattalitti Klaim Dapat Dukungan 44 Pemilik Suara Usai Rapat Tim Sukses

Calon Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, memastikan dirinya tetap maju pada pemilihan dalam Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI.


Hasil Pemantauan MediaWave: Erick Thohir Dianggap Bisa Membenahi PSSI

15 Februari 2023

Menteri BUMN Erick Thohir didampingi CEO Persis Solo Kaesang Pangarep, Artis yang juga CEO Rans Nusantara FC Raffi Ahmad, Pemilik FC Bekasi City Atta Halilintar, dan Artis Baim Wong saat menyerahkan form dan berkas pendaftaran calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memastikan diri maju sebagai calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 yang akan dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada 16 Februari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hasil Pemantauan MediaWave: Erick Thohir Dianggap Bisa Membenahi PSSI

Erick Thohir menjadi salah satu calon ketua umum PSSI. Pemilihan akan digelar pada Kongres Luar Biasa PSSI pada 16 Februari 2023.