Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPD: Presidential Threshold Terbaik Nol Persen

image-gnews
Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI A LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Iklan

INFO NASIONAL – Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah 0 persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas. 

Demikian disampaikan LaNyalla dalam Focus Group Discussion bertajuk “Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan” di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu, 27 Oktober 2021.

“Saya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR serius membahas dan menakar Presidential Threshold secara rasional. Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat,” kata LaNyalla. 

LaNyalla menegaskan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.  “Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” katanya. 

Ketentuan batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4).

Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amandemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan,” ucap LaNyalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Dalam Pasal 222 UU 7/2017 menerakan  pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, pasal tersebut juga terdapat kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya,” tutur Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan Derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen.  “Jadi selama Undang-Undang ini berlaku, maka Pilpres tahun 2024 mendatang, selain masih mengunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin. Atau basis hasil suara yang sudah “basi”. Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu,” ujarnya.

Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik.

“Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi. Karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia. Hingga menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial,” tutur LaNyalla. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosok Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti, Resmi Memimpin DPD RI Periode 2024-2029

33 hari lalu

Calon Ketua DPD RI 2024-2029 Sultan B Najamuddin berjabat tangan dengan Calon Wakil Ketua DPD RI 2024-2029 Nono Sampono saat mengikuti sidang pemilihan dan penetapan Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sosok Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti, Resmi Memimpin DPD RI Periode 2024-2029

Sultan Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD RI 2024-2029, mengalahkan Aa La Nyalla Mattalitti. Pernah maju sebagai Wakil Gubernur Bengkulu.


Profil Ketua DPD Sultan Najamudin: Pengusaha Senjata, Pernah Jadi Tukang Servis AC Keliling

34 hari lalu

Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Ketua DPD Sultan Najamudin: Pengusaha Senjata, Pernah Jadi Tukang Servis AC Keliling

Pengusaha yang pernah menjadi tukang servis AC, Sultan Najamudin, 45 tahun, terpilih menjadi Ketua DPD periode 2024-2029


Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD 2024-2029

34 hari lalu

Suasana pemilihan pimpinan  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung Nusantara V, pada Rabu, 3 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Kalahkan La Nyalla, Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD 2024-2029

Sultan Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD mengalahkan La Nyalla Matalitti yang ingin kembali menduduki kursi pimpinan para senator itu.


2 Kubu Berebut Kursi Pimpinan DPD Hingga Rabu Dini Hari, Sempat Cekcok Usai Diskors 30 Menit

34 hari lalu

Anggota DPD RI tertua Ismeth Abdullah (kiri) dan anggota DPD RI termuda Larasati Moriska (kanan) saat pelantikan calon anggota DPD RI terpilih di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/HO-MPR
2 Kubu Berebut Kursi Pimpinan DPD Hingga Rabu Dini Hari, Sempat Cekcok Usai Diskors 30 Menit

Terdapat dua daftar terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua yang berebut kursi pimpinan DPD. Berlangsung alot hingga Rabu dini hari.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

54 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.


9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

26 Juni 2024

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?


DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

Calon Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti disaksikan Ketua Asprov PSSI Jabar Tommy Apriantono (kiri) dan Akademisi Ria Lumintuarso (kanan) memberikan penjelasan dalam pertemuan yang bertajuk
DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

DPR membentuk Pansus Kecurangan Pemilu. Memperkuat upaya membongkar praktik kecurangan di ajang 5 tahunan.


Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

18 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945


Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

31 Juli 2023

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

Menurut Partai Buruh, ketentuan presidential treshold 20% tak ada di UUD 1945 sehingga aturan ini seharusnya tak perlu diterapkan.