TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi mencopot Kapolsek Kutalimbaru Ajun Komisaris Hendri Surbakti buntut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum penyidik kepolisian setempat terhadap istri tersangka narkoba.
"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengutip Antara, Selasa, 26 Oktober 2021.
Saat ini, kata Kapolda, orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal. "Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.
Kapolda Panca mengaku prihatin atas tindakan anggota Polri tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian. "Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba. Buntutnya kini Kapolsek Kutalimbaru dicopot.
Baca juga: Propam Polda Kaltara Periksa Kapolres Nunukan dan Brigadir SL