TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengusulkan dugaan kecurangan tes Aparatur Sipil Negara di Buol, Sulawesi Tengah dibawa ke ranah pidana. Dia menilai sanksi diskualifikasi kepada peserta saja tidak cukup.
“Saya usul di samping sanksi administrasi, dipidanakan bila mungkin dan ada dasar hukumnya,” kata Tjahjo lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Tjahjo mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan adanya kecurangan tersebut. Bukti tersebut seperti rekaman CCTV, hasil audit forensik dan wawancara dengan petugas lapangan.
Kecurangan diduga terjadi saat pelaksanaan seleksi ASN di Kantor BKPSDM Buol. Kecurangan itu menggunakan metode remote access alias komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.
Tjahjo mengatakan komputer yang sudah diakali itu sudah disiapkan sejak malam hari sebelum ujian. Karena itu, saat pelaksanaan ujian, peserta tidak mau pindah duduk. “Posisi duduk di komputer ini sudah diatur oleh panitia lokal,” kata dia.
Menurut Tjahjo, pihaknya sudah melakukan audit untuk melihat aktivitas peserta selama tes CPNS. Hasil audit memperlihatkan bahwa peserta itu bisa mengerjakan soal dalam hitungan 8 detik.
“Ini sangat tidak mungkin terjadi, karena rata-rata waktu pengerjaan 50 detik,” kata Tjahjo. Fakta itu, kata Tjahjo, memperkuat indikasi bahwa ada tim yang membantu peserta untuk mengerjakan soal. Tim itu berada di luar lokasi.
Baca: Kecurangan Tes CPNS di Buol, Tjahjo Kumolo: Peserta Diduga Dibantu Tim dari Luar