TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rizka Anungnata curiga dengan alasan Dewan Pengawas KPK menolak memproses laporan tentang Lili Pintauli Siregar. Dia mengatakan bukti tentang dugaan percakapan antara Lili dan kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno sudah diberikan.
“Sudah saya serahkan pada perkara sebelumnya,” kata Rizka lewat pesan teks, Jumat, 22 Oktober 2021.
Perkara sebelumnya yang dimaksud Rizka adalah percakapan antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah karena telah berkomunikasi dengan Syahrial yang sedang berperkara di KPK. Rizka bilang bukti percakapan antara Lili dan Darno ada di kasus itu.
Rizka menyangkal bahwa laporan yang dia buat bersama Novel Baswedan ke Dewas tidak jelas. Dia mengatakan laporan awal memang harus dibuat ringkas. Alat bukti dan lainnya bisa diberikan setelahnya.
Rizka curiga anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin tidak paham betul soal laporannya. Sebab, Haris tidak menjadi hakim dalam persidangan Lili di kasus Tanjungbalai. Selain itu, mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan di KPK ini mengatakan Dewas belum memberikan surat tertulis tentang penolakan memproses kasus ini. “Saya tertulis, seharusnya dijawab secara tertulis juga,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap. “Laporannya masih sumir karena tidak jelas fakta perbuatannya, kapan terjadinya, di mana, siapa saksinya, apa buktinya,” ujar dia melalui pesan teks pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Haris menegaskan bahwa Dewas KPK bekerja profesional. Sehingga laporan yang dianggap belum lengkap, tidak akan ditindaklanjuti. “Tidak bisa menindaklanjuti laporan sumir,” ucap Haris.
Novel dan Rizka melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
“LPS (Lili Pantauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya Kamis, 21 Oktober 2021.
Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin dalam pernyataannya mengaku memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.
Baca juga: Novel Baswedan Laporkan Lili Pantauli ke Dewan Pengawas KPK
ANDITA RAHMA