INFO NASIONAL - Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah strategi menarik minat warga, khususnya kaum milenial, untuk tinggal di rumah DP 0 Rupiah maupun Rusunawa. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan, pihaknya menyediakan wifi gratis di semua area publik rusun dan menyambungkan dengan triple play (telepon, internet, dan TV berbayar) untuk konsep hidup bekerja dari rumah, aktivitas dari rumah, dan berusaha dari rumah.
“Kami secara rutin melakukan publikasi melalui media sosial dan akan menggelar pameran untuk memasarkan unit DP 0 Rupiah dan Rusunawa. Diharapkan, semakin banyak juga kaum milenial yang tertarik tinggal di hunian susun,” tuturnya.
Sarjoko kemudian menjelaskan ketersediaan hunian DP 0 Rupiah. Saat ini, tersedia dua pilihan lokasi hunian, yaitu Rusunami Sentraland Cengkareng di Jl. Boulevard Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat dan Rusunami Nuansa Pondok Kelapa Menara Samawa di Jl. H. Naman, Jakarta Timur.
“Hingga September 2021, progres penjualan hunian DP 0 Rupiah, yaitu untuk Rusunami Bandar Kemayoran telah terjual seluruh unitnya yang berjumlah 38 unit. Untuk Rusunami Sentraland Cengkareng, dari ketersediaan 124 unit, telah terjual 94 unit. Sedangkan, Rusunami Nuansa Pondok Kelapa Menara Samawa, dari ketersediaan 780 unit, telah terjual 672 unit dan potensi akad sebanyak lima unit,” jelasnya.
Program DP 0 Rupiah merupakan program pembiayaan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan dalam mengakses hunian komersil. Fasilitas ini diberikan bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 104 Tahun 2018 yang diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2020, persyaratan penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah, yaitu memiliki e-KTP dan KK DKI Jakarta, belum memiliki rumah, tidak sedang menerima subsidi perumahan, memiliki NPWP, dan memiliki Surat Nikah.
Syarat lainnya, penghasilan bagi MBR sesuai Peraturan Gubernur No. 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Rumah Tangga Maksimal sebesar Rp 14,8 juta per bulan. Selain itu, bank pelaksana mensyaratkan penerima manfaat memenuhi persyaratan KPR perbankan.(*)