TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta para korban pinjaman online atau pinjol ilegal agar tak usah lagi membayar hutangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," ujar Mahfud seperti dilansir dari Antara pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Jika kemudian korban pinjol ilegal masih menerima teror atau ancaman, maka Mahfud meminta agar segera melapor ke polisi. Ia menjamin polisi akan melindungi para korban pinjaman online tersebut.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud Md.
Mahfud mengatakan para pelaku pinjol ilegal bakal dihukum atas tindakannya yang memeras atau mengancam. Mereka bakal dikenakan Pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, serta UU ITE.
Baca juga: 3.747 Pengaduan Pinjol Ilegal, Asosiasi: Mayoritas Penagihan Tak Beretika
ANDITA RAHMA