TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama atas tersangka Muhammad Kace kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara dikembalikan lantaran tak lengkap.
"Belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri," ucap Leonard melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Dalam perkara ini, Kace disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Kepolisian menetapkan Muhammad Kace menjadi tersangka kasus penistaan agama setelah ditangkap di Bali pada 25 Agustus 2021. Kace disangka melecehkan agama dalam video yang diunggah di akun YouToube miliknya. Dalam video itu, Kace membahas tentang Nabi Muhammad.
Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte
ANDITA RAHMA